oleh

Proses Hukum Pemecatan Eks Guru Yayasan Theresia Batam Masih Berjalan di PHI Tanjungpinang

Penasehat Hukum Penggugat Yayasan Theresia Batam, Palti Siringoringo, S.H (kiri) mengikuti sidang kedua mendengar eksepsi tergugat.

Tanjungpinang (KEPRI)-Pengacara Penggugat Yayasan Theresia Batam, Palti Siringoringo, S.H.,mengatakan proses hukum atas gugatan Rispada Situmorang (eks guru) dkk terhadap Yayasan Theresia Batam (tergugat) saat ini masih berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang.

Diungkapkannya, pihaknya terus berupaya agar kliennya mendapatkan hak dari pihak Yayasan atas pemecatan para guru tersebut.

Saat ini kata Palti sidang kedua, dalam hal ini mendengarkan jawaban pertama dari pihak tergugat (Eksepsi) yang diwakili Penasehat Hukum (PH) Yayasan Theresia,” ucap Palti Siringongo, S.H.,kepada awak media ini usai sidang kedua mendengar jawaban dari pihak tergugat Yayasan Theresia, di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (10/12/2020) siang.

“Untuk sidang berikutnya sesuai penyampaian dari yang mulia majelis Hakim Ketua akan dilanjutkan pada tanggal 17 Desember 2020 (satu minggu kedepan) dengan agenda jawaban balasan yang disampaikan oleh Penggugat atas jawaban Tergugat  (replik), dan disitu kita akan kupas selanjutnya dan mereka akan menyampaikan jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat (duplik) dan waktunya belum bisa ditentukan kapan dan akan berkepanjangan,” ujar Palti.

Palti Siringoringo, S.H

Palti juga menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dari pihak tergugat kepada penggugat, kami tetap menunggu hasil dari pengadilan PHI Tanjungpinang, namun kalau ada itikad baik dari mereka (tergugat) sesuai yang diharapkan penggugat, kita welcome aja,” tegasnya.

Beliau juga menyampaikan, eksepsi tergugat melalui kuasa hukum atau jawaban tergugat atas jawaban dari penggugat artinya masih tahap surat menyurat. Hakim yang mulia menanyakan surat Akte (asli) yayasan belum ditunjukkan legal standing semuanya masih berupa foto copy.

Selain itu, Majelis Hakim juga meminta ke pihak tergugat untuk menunjukkan surat asli perizinan sekolah melalui penasehat hukum Yayasan tersebut belum bisa menunjukkan masih sebatas foto copy, dan akan ditunjukkan pada agenda sidang berikutnya,” ucap Palti sesuai penyampaian dari PH yayasan tersebut.

Laporan: Cr1
Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed