oleh

HNSI Anambas Menolak Permen-KP Nomor 59 Tahun 2020

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di Anambas Saat Menggelar Aksi Beberapa Bulan Yang Lalu. (F-kdn)

Anambas (KEPRI)-Nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) akan kembali menggelar aksi pada 23 Desember 2020. Aksi tersebut digelar terkait menolak Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 59 tahun 2020.

“Aksi ini merupakan aksi bentuk protes dan penolakan dari seluruh nelayan di Anambas atas terbitnya Permen-KP 59 tahun 2020 yang telah melegalkan alat tangkap cantrang dan Hela (trawl/pukat harimau) beroperasi di laut Natuna Utara,” kata Dedi Syahputra Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas saat konfirmasi awak media ini, Selasa (22/12/2020).

Dedi sekaligus koordinator aksi mengatakan penolakan alat tangkap cantrang dan trawl bukan tanpa sebab.

“Nelayan Anambas dan Natuna mempunyai kearifan lokal yaitu pancing ulur,” tegasnya.

“Beberapa tahun ini nelayan kita hasil tangkapannya terus berkurang karena faktor kapal izin pusat diatas 30 GT banyak beroperasi di Anambas dan sering terjadi pelanggaran zona tangkap,” terangnya.

Selain itu, Dedi menuturkan dengan diizinkan alat tangkap cantrang dan trawl beroperasi di Laut Natuna Utara akan sangat berdampak buruk terhadap nelayan lokal.

“Akan menciptakan kemiskinan nelayan di Anambas dan Natuna karena hasil tangkapan akan jauh lebih berkurang dan akan menimbulkan konflik antar nelayan lokal dan nelayan cantrang dan trawl,” sebutnya.

Oleh karena itu, Dedi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar membatalkan Permen-KP 59 tahun 2020 tersebut karena akan menimbulkan banyak persoalan.

Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali melegalkan penggunaan cantrang lewat Permen KP No. 59/2020, merevisi Permen KP No. 71/2016. Permen-KP yang keluarkan pada 18 November 2020 tersebut banyak menuai kritikan.

Editor: Kadeni