oleh

Tolak Permen-KP Nomor 59 Tahun 2020, Nelayan Anambas Menggelar Unjuk Rasa di Kantor Satwas PSDKP

Sejumlah Personel Polres Kepulauan Anambas Mengamankan Aksi Nelayan.

Antang, Anambas (KEPRI)-Sejumlah Personel Polres Kepulauan Anambas melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa oleh HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas di Kantor Satwas PSDKP Antang Desa Tarempa Timur, Rabu (23/12/2020) sekira Pukul 10. 00 Wib.

Pengamanan kegiatan Aksi Unras tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Yudi Sukmayadi selaku Waka Polres Kepulauan Anambas dengan diikuti oleh 55 Personel Polres dan Polsek, 10 Pers BKO Brimob Polda Riau serta
20 Pers Satpol PP Kabupaten Kepepulauan Anambas.

Pantauan awak media ini dalam aksi para nelayan (HNSI) menyampaikan beberapa tuntutan salah satunya yaitu Menolak Permen-KP Nomor 59 tahun 2020 terkait diizinkannya beroperasi alat penangkapan ikan (API) cantrang dan meminta Satwas PSDKP Kabupaten Kepulauan Anambas untuk segera menuntaskan persoalan nelayan.

“Menurut keterangan Wakapolres Kepulauan Anambas terkait kegiatan pengamanan aksi Unjuk rasa tersebut, Bag Ops Polres Kepulauan Anambas telah membagi Personel Polres Kepulauan Anambas sesuai dengan rencana pengamanan yang dimulai dari titik kumpul massa di kantor sekretariat HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas sampai dengan di lokasi tempat berlangsungnya aksi Unjuk rasa di kantor Satwas PSDKP Antang Desa Tarempa Timur.

Hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan agar dalam penyampaian Aspirasi masyarakat khususnya HNSI berjalan dengan tertib, aman dan kondusif dengan tetap mengindahkan Protokol Kesehatan Covid -19,” ucap Waka Polres Kompol Yudi Sukmayadi (*/rls)

Editor: Kadeni