oleh

Kejati Kepri Musnahkan 5 Kapal Luar Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Perikanan

Kajati Kepulauan Riau, Hari Setiyono (kanan)

Karimun-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan 4 kapal eks Vietnam dan 1 kapal eks malaysia. Acara pemusnahan kapal barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono secara simbolis dengan menekan tombol sirene didampingi Kajari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kasi Penkum dan pemeriksa bidang intelijen. Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala pangkalan Ditjen PSDKP Batam, Danlantamal Batam dan Pers, Senin (28/12/2020).

Kajati Kepulauan Riau, Hari Setiyono dalam amanatnya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP pangkalan Batam yang mendukung tugas Jaksa selalu eksekutor sehingg eksekusi pemusnahan 4 kapal eks vietnam dan 1 eks Malaysia tersebut berjalan dengan lancar,” ucap Kajati.

“Kapal yang ditenggelamkam merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana yakni Kapal ngo van dung, nguyen van quyen, yelwin oo, le thanh sang dan nguyen huu phuoc,” ujarnya.

Pantauan awak media ini, acara berlangsung dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan. (*/rls)

Pewarta: Theddy Pasaribu
Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed