oleh

Pembobol ATM Senilai 861 Juta Rupiah Diringkus Polisi di Karimun

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK (kanan)

Karimun (KEPRI)-Diakhir Tahun 2020, Polres Karimun Polda Kepri Kembali mengungkap kasus besar pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di sebuah ATM yang berlokasi di Prayon Jl Raya Bukit Senang, Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (29/12/2020).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK, mengatakan, akibat kejadian ini mengalami kerugian senilai Rp.861.400.000 (delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) seluruh barang bukti hasil kejahatan pembobolan ATM yang dilakukan oleh pelaku berinisial DH (29),” ucap Kapolres melalui Konferensi Pers kepada sejumlah media di Mapolres Karimun.

Pantauan awak media ini, pelaku inisial DH (29 Tahun) dalam keadaan terduduk diatas roda tertunduk lesu didepan awak media, pelaku melakukan Pembobolan ATM dengan modus melakukan pembakaran yang kemudian melakukan aksi pencurian uang di mesin ATM tersebut senilai hasil kejahatan yang dilakukan pelaku pihak Bank mengalami kerugian seniai Rp.861.400.000 (delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

“Pelaku berhasil diungkap Polres Karimun, ini merupakan kerja sama pihak Polri dengan Pihak Bank untuk melakukan pengungkapan kasus pembobolan mesin ATM,” ujar Kapolres.

Aksi pelaku melakukan melakukan pembobolan ATM dan kemudian melakukan pembakaran mesin ATM.

Kapolres juga menegaskan, Pelaku dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 K.U.H.Pidana terkait Tindak Pidana “Pembakaran“ sebagaimana dimaksud Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan“ sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegasnya. (* )

Pewarta: Theddy Pasaribu
Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed