Jakarta-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., menerangkan, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat di daerah Balige, Kabupaten Tobasa tanggal 5 Januari 2021 pukul 09:30 Wib dengan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 dengan amar putusan menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak memenuhi panggilan Jaksa eksekutor.
Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir.
Lalu, ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif. Selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan.
Pengamanan terhadap buronan atas nama Sebastian Hutabarat merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang kedua untuk tahun 2021.
Tim dipimpin oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan anggota tim terdiri Karya Graham Hutagaol (Kasi E), Herman Safrudianto (Kasi B) beserta Tim, Aben Situmorang (Kasi Intel KN Samosir, M. Kenen Lubis (Kasi Pidum KN Samosir), Gilbeth Sitindaon (Kasi Intel KN Tobasa).
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” terang Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui rilis tertulis. (* )
Editor: 7ringgo
Komentar