Anambas (KEPRI)-Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi kebijakan dan pengaturan tempat usaha bersama stakeholder, dalam rangka pencegahan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 bertempat di Ruang Rapat Lantai ll Kantor Bupati Kepulauan Anambas Jalan, Raja Haji Fisabilillah, Pasir Peti, desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 09. 00 Wib.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra juga di hadiri oleh Sekda Sahtiar, SH. MM, mewakili Danlanal Tarempa Letda Laut (P) A. Rochman, mewakili Dandim 0318 Natuna,
mewakili Kapolres AKP. M. Djaiz, Kasatpol PP dan Damkar, Zairin, SH, Dinkes, Herianto, Kadis DKUMPP, Usman, PLT. Kepala Pelaksana BPBD Yohan, Sekretaris Dishub LH Zulfikar, Sekcam Siantan Ling Sumindar, Direktur RSUD dr. Rini Gumala Sari, Ka.Puskesmas Tarempa Januard, dan Ketua LAM Datok Syaripudin.
“Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendara menyampaikan tentang permintaan kepada para pemilik tempat usaha seperti rumah makan, tempat hiburan karaoke keluarga agar di beri kelonggaran untuk beroperasi kembali atau sesuai protokol kesehatan.
Beliau menyampaikan tentang persoalan Covid-19 di Anambas, kita harus berkonsentrasi lebih untuk memutus mata rantai penyebaran sedangkan untuk perekonomian kita berikan kelonggaran dengan mematuhi Protokol Kesehatan.
Selanjutnya, pihak Pemda Anambas akan mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan tempat hiburan dan keramaian lain dalam jangka waktu 10 hari kedepan dengan catatan apabila tren kasus Covid-19 di anambas meningkat Pemda tidak akan mengeluarkan surat edaran.
Sementara itu, Sahtiar, SH. MM, selaku Sekda juga sebagai Juru Bicara Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Penanganan Covid-19 Anambas, menjelaskan bahwa kondisi terkini, sampai hari ini kasus positif covid-19 sebanyak 96 kasus dengan 93 orang sembuh 1 meninggal dunia dan 2 orang sedang melaksanakan karantina,” ucap Sahtiar.
Sahtiar juga menjelaskan, melihat perkembangan hari ini ada persatuan pemilik usaha memohon agar pemerintah daerah memberikan izin pembukaan kembali tempat usaha dengan alasan ekonomi.
Dari hasil rapat Koordinasi tersebut, dengan banyak pelaku usaha yang meminta agar kembali beroperasi maka pihak pemda akan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 18 Januari 2021 dengan catatan apabila kasus covid-19 kembali meningkat di Anambas maka tempat tempat usaha tersebut akan di tutup kembali, serta pembatasan pengunjung tempat hiburan dan pembatasan tempat duduk sesuai dengan protokoler kesehatan covid-19, ” tegasnya.
Editor: Kadeni