oleh

Predator Eksploitasi Seksual Anak di Kota Medan Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi

Jakarta-Inisial EL (52) warga Medan predator kejahatan seksual yang mencari anak-anak untuk menyodomi dirinya pantas dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara dan Pp 70 tahun 2020 yang dimungkinkan juga dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri Suntik Kimia, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui keterangan Persnya di Jakarta, Selasa (12/01/2021).

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak, memberikan keterangan pers di Kota Medan.

Oleh karenanya, atas kerja cepat Unit PPA Polrestabes Medan, Arist Merdeka Sirait menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tinggi atas kerja keras fan cepat dalam mengungkap tabir kasus kejahatan eksploitasi seksual sodomi terhadap anak.

Harapan KOMNAS Perlindungan Anak dan LPA se-Nusantara pengungkapan kejahatan seksual “abnormal” ini sebagai tindaklanjut dan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Mo. 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang tata laksana kebiri suntik kimia dan pemasangan alat elektronik untuk memantau para predator kejahatan seksual.

EL predator Eksploitasi Seksual Anak, adalah warga Medan pemburu anak-anak untuk dieksploitasi secara seksual. Pelaku melakukan dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji serta memberi imbalan berupa uang kepada anak untuk bersedia menyetubui EL (dirinya-red) dalam bentuk kejahatan seksual sodomi.

Menurut penjelasan Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardiana Ginting sudah 6 orang menjadi korban dari EL.

Masih menurut keterangan AKP Mardiana Ginting, aksi bejat EL terhadap 6 orang korban dilakukan secara berpindah dari tempat pengumpulan barang bekas sampai ke Hotel. Untuk korban eksploitasi seksualnya, EL memberi imbalan kepada korbannya berupa uang mulai dari Rp.50.000 sampai Rp. 150.000.

Lebih jauh Arist menjelaskan, mengingat perbuatan kekerasan seksual dapat merusak alat-alat reproduksi anak dan dimungkinkan anak juga menderita seksual menyimpang dimasa depan, EL predator seksual sudah sepantasnya dipertimbamgkan oleh penuntut umum (JPU) dan Hakim untuk dijenakan hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok yang diputuskan Hakim.

“Melalui kasus Eksploitasi seksual Anak inilah kesempatan para pengak hukum menerapkan aturan Pelaksanaan PP 70 Tahun 2020”, tambah Arist. (Art)