Bintan (KEPRI)-Proyek pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung lembaga pembina khusus anak kelas ll Batam yang dibiayai APBN senilai Rp16.568.707.206,57 miliar nomor kontrak W.32.PAS.PAS.10.PB.02.04-964 di duga ada unsur korupsi pada pembangunan gedung lembaga pembinaan khusus anak di Kabupaten Bintan.
Proyek belasan miliar rupiah yang dibiayai Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia itu, dikerjakan oleh PT. Andal Rekacipta Pratama
di JL Dr Suhardjo Km.18, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Padahal sesuai kontrak pembangunannya dimulai pada Tanggal 14 agustus 2020 atau 140 hari kalender tahun yang lalu, modus dalam proyek di duga mengurangi volume dari ketentuan hukum.
Ada beberapa ketentuan dalam pengerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan. Bisa jadi, misalnya kontraktor itu tidak bekerja sesuai ketentuan hukum dan lain sebagainya.
Jefri selaku Proyek Manager (PM) mengatakan, masih belum bisa menerangkan secara rinci, apa-apa saja yang tidak sesuai ketentuan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan, tim audit BPK dan di panggil ke Batam, ”ujarnya beberapa hari yang lalu kepada awak media SEPUTARKEPRI.CO.ID.
Namun untuk lebih detail permasalahan kasus ini, beliau belum bisa membeberkan semuanya, lantaran masih dalam penyidikan,” ungkapnya.
Sekali lagi, kami sampaikan belum bisa bicara banyak terkait kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan.
Kalaupun ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan, tentu itu sudah menjadi wewenang pihak penyidik.Tapi masih belum bisa kami sampaikan,”tutupnya.
(Rd)
Komentar