oleh

Komnas Perlindungan Anak Desak Gubernur Agar Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang Diberhentikan

Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Jakarta-Mengingat SMK Negeri 2 Padang Sumateta Utara memaksa muridnya non-muslim menggunakan pakaian jilbab merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan anak serta melanggar Permendikbud Nomor: 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik atas dasar itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai Lembaga Perlindungan Anak independen yang diberi tugas dan fungsi untuk membela dan melindungi anak di Indonesia mendesak Gubernur Sumatera Barat memberhentikan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang, demikian juga dengan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat serta mencabut aturan dan tata tertib SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang telah mewajibkan peserta didik non-muslim menggunakan busana salah satu agama tertentu yakni jilbab”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta, Sabtu 23 Januari 2021.

Lebih jauh Arist menjelaskan dalam rilisnya memaksa murid non-muslim memggunakan jilbab selain melanggar HAM juga merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan tindakan Intoleransi,” tegasnya.

Selain itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang dalam aturannya mewajibkan menggunakan busana Jilbab dengan tidak secara langsung telah menanamkan nilai-nilai kebencian, serta menolak prularisme dan kemajemukan dalam lembaga pendidikan dan demokrasi, padahal kita tau bahwa SMKN 2 Padang adalah sekolah negeri yang didirikan oleh negara, kecuali SMK ini adalah sekolah berlatar belakang agama tertentu,” tambah Arist.

Arist Merdeka Sirait menyesal dan menegaskan bahwa terjadinya tindakan paksaan mengenakan jilbab oleh siswa non-muslim di SMKN Negeri 2 Padang, Sumatera Barat harus ada sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.

Sebab mengenai pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Putra Siantar ini lebih jauh mengatakan bahwa ketentuan menggunakan pakai sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam aturan tersebut tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri.

Sekolah juga dilarang membuat peraturan atau imbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, namun sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan.

Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor: 45 Tahun 2014.

Kemendikbud juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud nomor 45 tahun 2014 dengan demikian seluruh Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Harapannya tidak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan.

Atas peristiwa dan peristiwa lainnya dilingkungan sekolah di Indonesia khususnya di sekolah negeri menjadi pelajaran dan tidak berulang lagi.

Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, KOMNAS Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (KUNKER) ke Padang umtuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat. (Art)