oleh

ES Menghormati Laporan Pengusaha Moi Ceng Sudiyanto

F-dok.fb

Tanjungpinang (KEPRI)-ES terlapor kasus dugaan penipuan terhadap pengusaha Moi Ceng Sudiyanto, angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh pelapor terhadap dirinya, ia menghargai dan menghormati laporan yang dilayangkan oleh pengusaha tersebut, Senin (25/01/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya “Diduga Menipu Pengusaha, 2 Orang Pria Ini Dilaporkan Ke Polres Tanjungpinang”. Inisial ES bersama Al dilaporkan ke Polres Tanjungpinang sesuai dengan LP-B/08/I/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI, tertanggal 20 Januari 2021, ia (ES) dilaporkan karena diduga melakukan penipuan uang DP proyek sebesar Rp30 juta melalui transfer Bank, namun proyek tersebut tak kunjung ada.

“Lapor melapor itukan hak dari setiap warga negara, termasuk pengusaha tersebut memiliki hak untuk melaporkan seseorang. Sebagai warga negara saya akan patuh terhadap proses hukum, saya akan ikuti proses yang telah dilaporkan itu,” kata Edi Susanto (ES) selaku Ketua Umum Cindai Provinsi Kepri kepada awak media SEPUTARKEPRI.CO.ID melalui rilis tertulis yang dikirim Tim Komunikasi Cindai Kepri, Senin (25/1/2021).

Beliau menjelaskan persoalan tersebut sebenarnya udah selesai pada tahun 2020, dan itu dapat buktikan dipenyidik nantinya.

“Kalau modal itu udah selesai, jauh sebelum pelapor melaporkan kasus ini, kita telah kembalikan. Makanya nanti akan kita serahkan ke penyidik bukti pengembalian saya sejak 2020 itu,” jelasnya.

Kasus tersebut menurut Edi, bermula pada bulan April 2020, salah satu Komisioner KPU Kota Tanjungpinang menawarkan paket kerjaan, yang menawarkan modal adalah Andre Ilham. Rupanya modal Moi Cheng Sudiyanto, dan modal dikirim ke rekening kita di tanggal 7 Mei 2020,” ungkap Aktivitas Pergerakan tersebut.

Singkat cerita, pekerjaan tersebut tidak jadi karena ada pemangkasan anggaran KPU Tanjungpinang untuk penanganan pandemi Covid-19. Kemudian dana modal proyek dibalikkan pada pertengahan Mei 2020 lalu.

“Karena tak kenal sama pemodal (Moi Ceng Sudiyanto, red) dan tak ada nomor kontak pemodal, kita kemudian berurusan sama Andre Ilham yang mau mengambil kerjaan tersebut, untuk mengembalikan modal beliau, dan itu udah selesai, ada pembuktiannya,” ungkapnya.

Edi selanjutnya melaporkan kepada Andre bahwa proyek dibatalkan karena ada pemangkasan anggaran untuk penanganan Cobid-19. Kemudian dana modal proyek seluruhnya dititipkan ke Andre Ilham.

“Alhasil Andre Ilham tak amanah, duit tak sampai ke pemodal. Akhir November 2020, pemodal ketemu saya dengan 2 saksi. Dia kita kasih tahu kronologis aliran uang beserta bukti-buktinya. Setelah saya jelaskan, akhirnya kita sepakat mau buat laporan bersama ke polres atas dugaan penggelapan dana oleh Andre Ilham, jika dalam 2 minggu uang pemodal tidak dikembalikan oleh Andre Ilham,” jelas Edi.

“Laporan ini juga diduga kuat didompleng oleh kepentingan dari mantan oknum Kepala Dinas di Kabupaten Bintan bersama perusahaan tertentu, yang kasusnya telah dilaporkan oleh kita Ke Polres Bintan terkait kasus dugaan penyuapan, kami menduga inilah yang medompleng dibalik laporan tersebut, sebab pada November tersebut duduk perkaranya MC udah tahu, namun sekarang berbalik arah dan Justru ini akan merepotkan pelopor sendiri nantinya,” ujarnya.

Diam-diam Moi Ceng membuat laporan sendiri permasalahan ini ke Polres Tanjungpinang akhir Desember 2020. Padahal Moi Ceng semula bersepakat bakal melaporkan Andre Ilham (AI) ke Polres Tanjungpinang, tetapi kemudin juga melaporkan Edi Susanto.

“Laporan MC itu kan hak dia, Jika dia tidak mampu membuktikan tuduhannya kepada saya.Kan ada konsekuensi hukumnya, maka dalam waktu dekat akan segera kita laporkan balek,” ungkap Edi dengan santai.

Bahkan kata Edi, nantinya dirinya bukan saja akan melaporkan balik atas tuduhan ini, melainkan kasus lain yang pelapor lakukan.

“Bukan hanya Laporkan balik atas kasus ini, kita akan laporkan Penyalahgunaan UU ITE, ada buktinya. Nanti tunggu tanggal mainnya,” tutupnya. (* )

Editor: 7ringgo