oleh

THM Makin Menjamur di Palmatak Kepulauan Anambas, Ini Kata Camat Ridho Lithrony

Anambas (KEPRI)-Menanggapi beberapa keluhan masyarakat mengenai maraknya tempat hiburan malam (THM) akhir-ahkhir ini di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten, Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Ridho Lithrony Fourty Grav. S.Ip selaku Camat Palmatak mengungkapkan, ini ada empat poin yang harus ditaati pihak pemilik THM yang pertama yakni seluruh tempat hiburan di Kecamatan Palmatak yang tidak memenuhi pendirian izin tempat karaoke sesuai dengan ketentuan sampai memenuhi peraturan yang berlaku tidak diperkenankan untuk membuka tempat hiburan.

Kedua, Seluruh penjual minuman alkohol yang pernah menjual di wilayah Palmatak, karena tidak sesuai aturan Kementerian Perdagangan peraturan Bupati Kepulauan Anambas serta adat istiadat dan agama mayoritas yang diukur dengan ketentuan, apabila ditemukan di lapangan saat razia ditemukan maka akan ditindak bersama-sama oleh pemerintah daerah, TNI dan Polri.

Ketiga, seluruh pemilik karaoke dilarang menyediakan fasilitas dan memberikan kesempatan ada wanita yang terindikasi melakukan prostitusi ber KTP luar Anambas, menemani pengunjung cafe untuk karaoke, jika ditemukan maka wanita tersebut dipulangkan ke asal mereka masing-masing.

Yang terakhir atau ke empat, Dinas terkait yang hadir pada kegiatan rapat tersebut membantu memfasilitasi penerbitan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah kabupaten kepulauan Anambas,” terang Camat kepada awak media SEPUTARKEPRI.CO.ID, Sabtu (30/1/2021) kemarin.

Camat Palmatak juga mengakui, memang ini semua karena adanya keluhan dari masyarakat banyak dan sesuai regulasi sampai sejauh ini ada aturan yang mengatur menjual minuman beralkohol, itu sulit apalagi kalau prostitusi memang tidak dibenarkan oleh negara.

Setiap orang boleh mendirikan Cafe tapi dalam koridor menjual makanan dan minuman yang tidak melanggar aturan rasa-rasa tidak ada masalah tapi kita bicara kapasitas kita wilayah Kecamatan,” ucapnya.

Reporter: Thoni
Editor: Kadeni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed