Jakarta-Seorang anak
Korban kejahatan seksual berinisial PU (15) di Bekasi yang diduga dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AF (21) mendapat atensi khusus dari Komnas Perlindungan Anak.
Mengingat kasus kejahatan seksual ini merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinasi crime) dan korban kini harus menjalani operasi dan perawatan intensif di Rumah Sakit di Bekasi Jawa Barat karena menderita “cardillo” benjolan yang membengkak pada vagina akibat kejahatan seksual yang dialaminya.
Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Kota Bekasi untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, tidak ada kata kompromi dan damai atas kasus ini, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (21/4/2001).
Atas perbuatannya AF yang diketahui putra salah seorang anggota Dewan di Kota Bekasi, patut dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI. No. 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.
“Jangan main-main dengan kejahatan seksual terhadap anak,” desak Arist.
Selain berat hukumannya kasus kejahatan seksual tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan damai. Harus diselesaikan dengan cara luar biasa.
“Siapapun predatornya, anggota dewan keg, pejabat tinggi sekalipun, juga pejabat negara apalagi aparatur negara, harus berhadapan dengan hukum,” jelas Arist.
Oleh sebab itu, saya meminta Polresta Kota Bekasi tidak ragu-ragu menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanghungjawaban hukumnya.
“Tidak ada kata kompromi dan damai atas kasus ini, sekalipun anak dari salah seorang anggota dewan. “Saya percaya kasus ini mendapat atensi dari Polres Kota Bekasi dan para penyidiknya”, ujarnya.
“Saya bersama Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bekasi akan mengawal kasus ini dan juga bersama LPA Kota Bekasi akan memberikan layanan terapi psikososial bagi korban.
Ibu korban mengatakan sebelum menjadi korban kejahatan seksual, anak gadisnya tersebut tidak mempunyai benjolan pada alat kelaminnya.
Terbongkarnya kasus ini setelah anak gadisnya jarang pulang ke rumah dengan alasan dapat kerjaan di sebuah toko dan ngekos bareng sama temannya.
Namun ibu korban menaruh curiga dengan alasan putrinya, kemudian ibunya mencari tahu keberadaan anaknya yang sebenarnya. Ternyata anak perempuannya menjadi korban rayuan laki-laki beristri dan beranak.
Selain sudah menyetujui anak berhari-hari di kosan dan juga pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya,” tutupnya. (Red)
Editor: 7ringgo