oleh

Kakek Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polres Bogor

Jakarta-Mengingat Kejahatan Seksual terhadap anak usia 8 tahun yang dilakukan 2 orang kakek berinial EN (65) dan SN (60) Warga Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor merupakan kejahatan luar biasa (extraordonary crime), 2 kakek yang mengaku paranormal itu patut dikenakan dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , junto Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya, Jakarta, Jumat 23 April 2021.

Dengan ditangkapnya 2 orang kakek biadab itu menambah panjang daftar kasus kejahatan seksual di Bogor. Dengan demikian tidaklah berlebihan jika Kabupaten Bogor saat ini berada pada status “ZONA MERAH” Darurat Kejahatan seksual terhadap Anak.

Dari berbagai pelanggaran dan eksploitasi baik ekonomi dan seksual, penganiayaan dan penelantatan, perbudakan seks komersial dan anak dalam situasi kehilangan identitasnya (undocumented) yang terjadi di Kabupaten Bogor ini, kota yang dijuluki sebagai kota hujan ini sesungguhnya tak nyaman dihuni oleh anak-anak.

Sebab fakta menunjukkan kasus-kasus pelanggaran terhadap anak terus saja meningkat. Oleh karenanya Pemerintahan Bogor dapat dikategorikan gagal dalam melindungi anak.

Selain Kabupaten Bogor tidak mempunyai sistim pendataan terhadap pelanggaran hak anak, juga kota hujan ini juga tidak mempunyai sistem dan mekanisme perlindungan anak, akibatnya kasus-kasus pelanggaran hak terus meningkat dan modus operandinya masuk dalam kategori pelanggaran “abnormal”.

Dengan demikian Kabupaten Bogor memerlukan gerakan bahu membahu memutus mata rantai pelanggaran hak anak berbasis rumah dan kampung. Sudah saatnyalah Pemerintah Bogor mencanangkkan di setiap desa dan kampung membangun gerakan perlindungan anaj berbasis keluarga dan kampung dientegrasikan dengan program pemberdayaan desa,” jelas Arist dalam keterangan persnya.

Terbongkarnya tabir kejahatan seksual terhadap anak desa Cieseng ini serta berbagai kasus-kasus pelanggaran hak anak lainnya tidak terlepas dari komitmen dan dedikasi Polres Bogor dan kerja cepat jajaran kasatreskrim Polres Bogor.

Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak sebagai organisasi organisasi independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia sudah sepatutnya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras dan cepat Polres Bogor dalam menangani perkara-perkara perlindungan anak di Bogor,” tutupnya. (* )

Editor: 7ringgo