oleh

Na (25) Pengirim Sate Beracun di Bantul Terancam Hukuman Mati

Tersangka NA. 

Jakarta-Kasus kematian seorang anak pekerja Ojol inisial NFV (10) setelah menyantap paket kiriman sate beracun dari NA (25) di Bantul Yogjakarta mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Setelah membaca dan mempelajari kronologi kejadiannya, sudah sepatutnyalah NA dikenakan pasal 340 KUH Pidana tentang perencanaan pembunuhan yang mengakibat seorang anak NFV (10) yang tidak tau apa-apa itu terpaksa meregang nyawa dengan ancaman hukuman mati, tegasnya.

Perbuatan dan tindakan NA sungguh sadis. Oleh sebab itu, NA patut menerima hukuman setimpal dengan perbuatan,” jelas Arist kepada awak media melalui rilis tertulis, Senin (3/5/2021).

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Atas kejadian ini KOMNAS sebagai lembaga independen dibidang perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan Perlindungan Anak Indonesia mengimbau dan sudah saatnya untuk berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk paket kiriman yang lagi “tren” dari orang yang tidak diketahui alamat dan serta pengirimnya. Demikian juga kepada para pekerja ojol untuk tidak serta merta dengan mudahnya menerima pengiriman paket yang tidak jelas si penerima dan alamat tujuannya,” imbuhnya.

“Hati-hati dan waspadalah jangan sampai kejadian serupa terjadi tengah-tengah keluarga”. Untuk pengungkapan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polresta Bantul dan Direskrimum Polda Jogyakarya atas kerja cepatnya menangkap dan menahan pelaku untuk diminta pertanggungjawaban hukumnya.

Polisi akhirnya berhasil menangkap NA (25) wanita pengirim sate beracun di Bantul Jogyakarta Jumat 30 April 2021. Naasnya seorang anak dari pengemudi ojol berinisial NFV (10) yang tak tahu apa-apa harus meregang nyawa usai menyantap sate tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi target utama NA sejatinya adalah seorang anggota polisi bernama Tomi. Akibat perbuatannya warga Palasan Majalengka, Jawa Barat itu terancam hukuman mati,” tegas Arist.

Melansir dari berbagai sumber berikut fakta-fakta terkait Sate beracun tersebut.

Motif sakit hati

Polisi menduga NA nekat mengirimkan sate beracun lantaran sakit hati melihat Tomi menikah dengan perempuan lain.

Direskrimum Polda DIY Burkan Rudy Satria mengatakan keduanya pernah menjalin hubungan sebelum Tomi menikah dengan perempuan lain.

Beli Racun Sianida lewat online

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku membeli racun jenis Salium Sianida atau HCN itu secara daring atau melalui e-commerce.

NA kemudian menaburkan bubuk racun tersebut ke bumbu sate sebelum mengirimkannya melalui Bandiman ayah korba, imbuh anak.

Target NA anggota polisi.

Kasubag humas Polresta Bantul Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan target NA merupakan seorang polisi.

AKP Timbul menyebutkan bahwa Tomi merupakan seorang penyidik Senior di Polresta Yogjakarta berpangkat Aiptu. Kendati demikian, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Bandiman membawa paket makanan pulang untuk buka puasa.

Setibanya di lokasi, keluarga Tomi ternyata menolak kiriman makanan yang dibawa Bandiman karena tidak mengenal nama pengirimnya.

Pihak keluarga Tomi lantas memberikan bungkusan tersebut kepada Bandiman untuk membuka puasa.

Bandiman lantas membawa pulang bawa pulang dengan niat untuk menyantapnya bersama istri dan anaknya.

Namun nahas anak dan istrinya langsung mual saat menyantap tersebut.

Bandiman lantas membawa keduanya ke RSUD kota Yogyakarta namun sayang nyawa anaknya tidak tertolong,” jelasnya. (Red)

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed