oleh

Achmed Maulana (11) Korban Penculikan Pemulung di Sukabumi

Arist Merdeka Sirait Ketua Umunm Komnas Perlindungan Anak. 

Jakarta-Hilangnya Achmed Maulana (11) anak pasangan dari M. Zaini (47) dan Ati Sudiati (43) sejak 25 hari lalu yang diduga dilakukan seorang pemulung bernama Bima di Sukabumi mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Ana.

Achmed Maulana diduga korban penculikan yang dilakukan seorang pemulung yang mempunyai kemampuan programar itu.

Untuk merespon kasus dugaan penculikan itu, Polresta Kota Sukabumi telah menebar photo korban dan pamlet untuk pecarian korban kepada publik dan telah juga melakukan investigasi lapangan dan melakukan visitasi ke rumah terduga pelaku di Depok, nanum belum membuakan hasil.

Minimnya informasi mengenai pelaku inilah yng menghambat penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi.

Namun demikian, upaya penyelidikan tetap dilakukan dan menjadi prioritas dan atensi Polresta Sukabumi Kota.

Bagi masyarakat yang mempunyai informasi dan menemukan Achmed Maulana mohon segera menghubungi Komnas Perlindungan Anak atau Polresta Sukabumi kota. Dan bagi pelaku yang menyembunyikan dan mengeksploitas M. Maulana untuk segera memulangkan Acmad Maulana, hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umunm Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media di Jakarta Jumat (07/02/2021).

Korban penculikan Achmed Maulana (11). 

Dalam keterangan persnya Arist Merdeka juga menyampaikan untuk membantu pencarian Achmed. Maulana, Komnas Perlindungan Anak meminta dan menyerukan kepada seluruh mitra kerja dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara agar membantu menemukan Maulana.

Untuk diketahui, ada beberapa tujuan dari penculikan anak, diantaranya adalah untuk tujuan adopsi, eksplotasi ekonomi (dipekerkan menjadi pengamen, pengemis dan pemulung) dan seksual komersial, perbudakan seks, balas dendam dan minta tebusan. Oleh sebab itu, untuk kasus hilangnya Achmad Maulana perlu ditelusuri kemungkinan-kemungkinan dari tujuan penculikan itu .

Anak bungsu pasangan M. Zaini dan Ati Sudiati dilaporkan meninggalkan rumah pada Minggu 11 April 2021 bulan lalu sekira pukul 09.00 Wib pagi.

Saat meninggalkan rumah, Achmed Maulana menggunakan baju warna biru berkerah dengan celana pendek warna merah.

Ciri-ciri badan, tinggi 130 cm rambut pendek, dan terdapat tanda khusus bekas luka di hidung sejajar dengan mata.

Ibunya mengira saat Achmed keluar rumah untuk bermain. Namun saat saya pulang kerumah sekira pukul 08.30 Wib anak bungsu saya juga belum pulang.

Mengetahui anaknya belum pulang juga ayah Maulana M.Zaini bersama istrinya segera mencari anaknya ke tempat bermain Maulana karena anaknyax tidak biasa pulang malam.

Achmad keluar rumah tidak membawa Handphone (HP) . HP nya ditinggal dirumah dan diletakkan dibawa bantal sehinnga sulit berkomunikasi.

Iya ingat anaknya biasa bermain di pangkalan tempat pemulung yang dikenalnya Desember 2020. Pemulung ini pandai programer , mengaku bernama Bima dan dan berteman dengan anak anaknya. Saat tiba di pangkalan pemulung, orang-orang yang berada di sekitar pangkalan mengaku tidak pernah melihat pemulung bernama Bima, hanya mengenal Wahyu pemulung yang pandai game online, saya langsung blank. Bima ini pernah beberapa kali ke rumah dan sering ngobrol dengan anak saya.

Dari kronologis hilangnya Achmad Maulana yang diceritakan ayah dan ibu korban, Komnas Perlindungan Anak menduga bahwa Achmad Maulana adalah korban penculikan untuk eksploitasi ekonomi dan seksual.

Lebih lanjut Arist dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa pelaku memanfaatkan Maulana untuk dipekerjakan sebagai pemulung dengan bujuk rayu dan iming-iming bersama pelaku korban akan menjadi programer dan tinggal dirumah-rumah bedeng.

Mengingat hilangnya Achmad Maulanana diduga kuat korban penculikan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk melskukan pembelasn dan perlindungan anak di Indonesia, akan membentuk Tim Investigasi Cepat untuk membantu menemukan keberadaan Achmad Maulana. Mengingat penculikan merupakan tindak pidana pelanggaran hak anak, dan dapat diancam dengan pasal berlapis , yakni kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.

Komnas Perlindungan Anak mengingatkan pelaku agar segera memulangkan Achmad Maulana dan atau menyerahkan kepada orangtua, dan atau kepada Polresta Sukabumi kota serta kepada Komnas Perlindungan Anak,” tegasnya. (Red)

Editor: 7ringgo