oleh

Komnas Perlindungan Anak: Bebaskan dan Pulangkan Achmad Maulana

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. 

Jakarta-Mengingat kasus penculikan Anak merupakan kejahatan luar biasa, dan merampas kebebasan dan kemerdekaan anak, siapapun pelakunya dapat dipidana maksimal 15 tahun pidana penjara dan jika penculikan Anak tersebut untuk tujuan eksploitasi seksual komesial dan untuk tujuan eksploitasi ekonomi maupun perbudakan seksual dan atau untuk tujuan dipekerjakan guna keuntungan ekonomi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas melindungi Anak meminta dengan tegas atas nama hukum serta demi kemanusiaan kepada siapapun yang menguasai Achmed Maulana untuk segera MEMBEBASKAN dan MEMULANGKAN Acbmad Maulana (11) Warga Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi ini kepada orangtuanya yang diduga menjadi korban PENCULIKAN.

Untuk nama BIMA yang diketahui berpropesi sebagai pemulung di Sukabuni kota yang diduga menculik Achmed Maulana, Komnas Perlindingan Anak mengingatkan agar tidak berbuat ceroboh, sebab lambat atau cepat Polisi maupun Komnas Perlindungan Anak akan mengetahui dimana pelaku berada, “serahkanlah segera Maulana dalam keadaan apapun”, demikianlah disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah dalam seruan persnya di kantornya di Jakarta, Sabtu (08/05/2021).

Lebih lanjut Arist menjelaskan, untuk melacak dan menemukan keberadaan Maulana, Komnas Perlindungan Anak telah berkoordinasi dengan Perwakilan KOMNAS Perlindungan Jawa Barat untuk mendapat atensi, dan membetuk Tim Investigasi Rehabilitas Sosial Anak. Untuk penegakan hukumnya Tim Investigasi ini akan berkordinasi dengan Polres Kota Sukabumi.

Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi ata respon cepatnya dan memberikan atensi dan prioritas atas kasus dugaan penculikan anak ini.

“Kami telah menyebar pamplet dan photo Anak Hilang kepada publik, serta telah mendatangi tempat tinggal yang dicurigai, namun karena minimnya informasi penyelidikan belum membuahkan hasil, ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Demi kepentingan terbaik Anak, Bebaskan Achmed Maulana Segera”, tegasnya. (Red)

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed