Jakarta-Maraknya berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan baik kekerasan fisik, seksual, verbal dan penelantaran anak, perbudakan seksual online anak, perdagangan dan penjualan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, penculikan anak, prostitusi anak, serta penyiksaan dan penganiayaan anak di Indonesia menuntut kehadiran pemerintah dan negara untuk menyelamatkan anak dari praktik-praktik tak manusiawi dan masa depan Anak.
Kejahatan dan perampasan hak hidup anak serta pelecehan atas martabat kemanusiaan tidak bisa lagi ditoleransi oleh akal kemanusiaan kita.
Ada banyak anak-anak belakangan ini dilibatkan dalam kegiatan politik orang dewasa dan dieksploitasi secara politik untuk kepentingan kelompok tertentu.
Tidak sedikit pula anak-anak disekitar kita menjadi korban penanaman paham-paham radikalisme dan ujaran kebencian dan ada banyak anak juga dilibatkan dalam bom bunuh diri.
Kondisi dan keadaan ini anak Indonesia ini sudah cukup memprihatinkan. Dalam situasi apapun anaklah yang terus menjadi korban. Hak anak selalu terabaikan. Dalam lingkungan sosial keluarga sekalipun anak tak pernah nyaman hidupnya.
Ada banyak anak korban kekerasan seksual Anak yang dilakukan orangtua, kakak dan paman kadungnya, guru, dan teman sebayanya dan ada banyak anak selalu dianggap membawa sial, malapetaka dan sumber dari masalah.
Anak tidak pernah anak ditempatkan oleh keluarga sebagai sumber solusi.
Padahal anak konteks teologi adalah anugerah, dan titipan Tuhan yang wajib dilindungi siapapun, hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Minggu (16/5/2021) dalam kertas kerja dan surat terbukanya sebagai catatan khusus untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia guna menyikapi kondisi faktual anak-anak Indonesia yang membutuhkan kehadiran pemerintah dan negara, karena situasinya sudah cukup memprihatinkan dan segera harus ditangani.
Lebih jauh Arist menyampaikan surat terbukanya itu, untuk masa depan bangsa dan untuk kepentingan terbaik bagi anak Indinesia, keadaan ini tidak bisa dibiarkan hanya dibebankan sebagai tanggungjawab para pegiat-pegiat Perlindungan Anak saja yang dalam kerjanya tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan negara.
Dalam kondisi apapun anak sesungguhnya anak harus jauh dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun. Karena anak terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi dan perlakuan salah Indonesia pasti maju.
Namun apa yang terjadi, ada banyak anak justru mendapat perlakuan tidak manusiawi, diperkosa lalu dibunuh dan dibuang untuk menghilangkan jejak oleh orang terdekatnya, dengan disiksa lalu disiram dengan air keras dan air panas oleh ibu dan ayah kandungnya sendiri hanya karena mengusik ketenangan dari orangtuanya sendiri, ada yang dibakar lalu dikubur hidup-hidup. “Sadis!..inilah prilaku yang disebut abnormal yang terjadi saat ini,” jelas Arist dalam kertas kerja dan surat terbukanya.
Untuk memberikan perlindungan anak dalam situasi ini harus jujur diakui bahwa Pemerintah belum mempunyai sistem pendataan dan perlindungan anak anak yang mudah diakses masyarakat untuk memberikan perlindungan anak. Sistem perlindungan terhadap anak masih bersifat parsial dan belum bisa dipaksi secara cepat dan tepat.
Berbagai lembaga perlindungan anak yang melekat diberbagai institusi sosial yang ada di Indonesia belum terintegrasi dengan baik dan masih berjalan sendiri-sendiri dan sesukanya.
Penanganan dan pembelaan serta perlindungan Anak masih bersifat kasuistik dan belum pada perlindungan anak yang membebaskan dan membawa perubahan signifikan terhadap perlindungan anak secara luas di Indonesia.
Baik lembaga negara non- negara, organisasi sosial kemanusiaan dan kemasyarakat serta organisosial keagamaan yang ada masih terasa berjalan sendiri-sendiri belum terintegrasi dengan baik.
Mengingat keberadaan anak masa kini adalah untuk masa depan bangsa Indonesia, dan demi kepentingan terbaik anak, keberadaan Vocal Point untuk urusan Perlindungan Anak dalam lingkungan istana presiden sangatlah dibutuhkan sehingga Presiden bisa mendapat informasi akurat tentang keberadaan anak Indonesia.
Aksi Nasional Perlindungan Anak di Indonesia:
Untuk Memutuskan mata rantai berbagai pelanggaran hak anak di Indonesia yang dipaparkan diatas, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, berdasarkan pengalaman empiriknya selama 23 tahun memberikan perlindungan kepada anak di Indonesia dan berbasis dengan Ketentuan UU Perlindungan Anak serta berbasis dari Konvensi PBB Tentang Hak Anak (CRC) serta instumen-instrumen international lainya, meminta intervensi Presiden dan penyelenggara perindungan anak mengintegrasikan gerakan perlindungan anak dengan program pemberdayaan desa.
Langkah dan Program Strategis :
Sudah saatnya pemerintah membangun Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga, desa dan kampung. Artinya Menjaga dan melindungi anak harus dilakukan warga sekampung.
Kemudian mendesak seluruh pimpinan didaerah untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 01 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti Kekeradan Terhadap Anak (,GN AKSA). Mencanangkan gerakan Nasional Pelapor dan pelapor berbasis anak.
Yang tidak kalah pentingnya adalah agar gerakan perlindungan dapat terukur indikatornya perlu dibangun sistim pendataan dan perlindungan nasional.
Kemudian pemerintah mesti mengalokasikan anggaran perlindungan Anak yang cukup dan memadai yang diberikan kepada lembaga-lembaga perlindungan anak di Indonesia.
Juga mengintegrasikan dan memberdayakan anggaran penanganan kasus2 kekerasan terhadap yang melekat di Departemen Dalam Negeri dan PMK, dengan demikian gerakan perlindungan anak dapat berjalan dengan baik, cepat tepat dan berkesinambungan.
Pesan dan suara Anak Indonesia meminta Presiden Republik Indonesia berkenan mengundang dan mengumpulkan para pegiat perlindungan anak di Indonesia untuk berdialog mencari solusi terbaik dalam menjawab permasalahan anak di Indonesia.
Salam Anak Indonesia, Anak terlindungi, Indonesia maju.(Art)
Editor: 7ringgo