oleh

KOMNAS Perlindungan Anak Dukung Polres Kota Bekasi Jemput Paksa AT terduga Perdagangan Anak

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Jakarta-KOMNAS Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungaan Anak yang diberi tugas dan fungsi melindungi anak di Indonesia, mendukung secara penuh Penjemputan paksa Polres Kota Bekasi terhadap AT (28) terduga Pelaku kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial yang dilakukan terhadap terhadap Putri (bukan nama sebenarnya-red) untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, mengingat kasus kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial nerupakan tindak pidana khusus dan luarkan, kemudian telah tersedianya alat bukti permulaan yang cukup, dengan demikian tidak ada alasan bagi Polres Kota Bekasi intuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku.

Sekalipun terduga pelaku diketahui publik anak dari salah seorang anggota DPR di kota Bekasi, Polres Kota Bekasi tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan sekalipun ada intervensi tetadap kasus memalukan ini.

Untuk kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan, tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum, Justru demi keadilan dan kepastian hukum, KOMNAS Perlindungan Anak meminta orangtua terduga pelaku ikut membantu menyerahkan terduga pelaku kepada Polisi. “Jangan justru membiarkankan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak”, tegas Arist.

“Supaya kasus ini tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi ditengah-tengah masyarakat khususnya keluarga korban, sesuai dengan kordinasi dengan Wakapolres dan Kasatreskrimum Polres Kota Bekasi dengan KOMNAS Perlindungan Anak sebulan yang lalu, KOMNAS Perlindungan Anak meminta segera menjemput paksa AT untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, ” ucap Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya jepada sejumlah pekerja media di Jakarta, Rabu (19/05/21).

Lambatnya kasus kejahatan seksual ini diungkap dan ditangani Polres Kota Bekasi telah menimbulkan spekulasi dan dugaan-dugaan bahwa kasus ini sudah diintervensi seingga sulit untuk diungkap, sementara pelaku juga disinyalir oleh keluarga korban sudah melarikan diri dari kota Bekasi”, namun demikian KOMNAS Perlindungan Anak tetap yakin dan percaya Kasatreskrimum Polres Kota Bekasi mampu mengingjap kasus kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial ini secara profrsional,” imbuh Arist. (Art)

Editor: 7ringgo