“Memberhentikan MS dari Sekolanya melanggar hak anak atas pendidikan”
Jakarta-KOMNAS Perlindungan Anak menolak tegas kebijakan Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah memberhentikan MS Siswi SMA 1 Negeri Bengkulu Tengah yang dituduh melecehkan perjuangan masyarakat Palestina yang diunggahnya di media Sosial Tiktok.
Komnas Perlindungan Anak juga sangat mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu menolak kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu yang memberhentikan MS sebagai siswi SMK Negeri 1 yang dituduh melecehhan perjuangan masyarakat Palestina melalui medsos TikTok. Dan memerintahkan Kadis Pendidikan Bengkulu segera mengembalikan hak MS atas pendidikannya.
“Lembaga pendidikan harus menjadi lembaga pembinaan bukan lembaga penghukuman”, demikian Gubernur Bengkulu menyampaikan keterangannya kepada sejumlah pers di Bengkulu.
“Demi kepentingan masa depan pendidikan , sungguhlah bijak keputusan Gubernur Bengkulu itu dan patut pula diapreasi karena mengembalikan hak MS atas pendidikannya”.
Inilah yang disebut kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap warganya. “Sudah, sudah tepat”, ujar Arist dalam keterangan persnya, Kamis (20/5/2021).
Keputusan dan sikap Gubernur Bengkulu untuk mengembalikan hak atas pendidikan MS sudah bersesuaian dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor : 23 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Sebagai lembaga pendidikan bukankah lembaga atau tempat menghukum peserta didik tetapi lembaga untuk mendidik anak dari prilaku yang tak baik menjadi baik dan menumbuhkan akar prilaku yang berkatakter dan ber ahklak mulia.
Oleh sebab itu, dalam perspektif hak anak atas pendidikan yang dijamin oleh intrumen international PBB tentang Hak Anak serta kesepakatan international Dhakar tentang “education for all” pendidikan untuk semua, KOMNAS Perlindungan Anak mendesak Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah segera mencabut kebijakan yang tidak mendidik itu.
Apapun alasannya, kata Arist, Hak Anak atas pendidikan harus ditegakkan dan tidaklah bisa dihilangkan begitu saja apalagi dikaitkan dengan peristiwa dugaan melecehkan perjuangan masyarakat Palestina yang diunggah pelaku di media sosial melalui TikTok. Pada prinsipnya hak anak atas pendidikan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dasar NKRI.
“Atas perbuatannya, secara sosial MS telah dihukum dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui surat pernyataan dan tayangan videonya,” terang Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya untuk menyikapi pemberhentian MS dari sekolahnya di SMA Negeri 1 Bengkulu lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap perjuangan rakyat Palestina melalui medsos tiktoknya.
Dan secara hukum juga sudah diselesaikan oleh Polres Bengkulu Tengah melalui pendekatan kekeluargaan. Dengan demikian Komnas Perlindungan anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas respons cepat dan bijaksananya dalam menangani masalah ini.
Atas peristiwa ini anak harus dilindungi atas segala haknya namun prilaku dan perbuatannya wajib juga diperbaiki dan dibina. Itulah salah satu fungsi lembaga pendidikan,” tutupnya. (Art)
Editor: 7ringgo