oleh

Polisi Tangkap KD Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tirinya di Kepulauan Anambas

Kapolsek Palmatak IPTU Ridwan (kiri) akan menyerahkan tersangka KD (baju putih) dan kasusnya kepada Unit PPA Satreskrim Polres Anambas

Palmatak (Anambas)-Diduga seorang ayah tiri inisial KD (43) di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak, Polres Anambas. KD ditangkap karena tega merusak anak tirinya berusia 13 tahun. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Palmatak IPTU Ridwan di Palmatak, Kepulauan Anambas, Kamis (20/5/2021).

Kapolsek Palmatak IPTU Ridwan menuturkan, perbuatan pelaku terungkap setelah dilaporkan ibu kandung korban berinisial DE. Ibu korban curiga setelah anaknya sudah lama tak datang bulan pada 18 Mei 2021. Tak terima dengan perlakuan KD, ibu korban pun melaporkan ke Polsek Palmatak.

“Setelah diselidiki, pelaku mengakui perbuatannya . Korban sudah hamil 8 bulan,” kata IPTU Ridwan.

Dikatakannya, pelaku melakukannya di rumahnya dengan modus bujuk rayu. “Pelaku merayu korban dengan menyebut kata kamu cantik, saya suka,” kata Ridwan menirukan pengakuan pelaku.

Diungkapkan Kapolsek Palmatak, perbuatan pelaku sudah berulang kali terhitung Oktober-Desember 2020 lalu.

“Pelaku melakukannya sudah empat kali,” katanya.

Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Palmatak akan menyerahkan tersangka dan kasusnya kepada Unit PPA Satreskrim Polres Anambas. (Mba/Red)

Editor: 7ringgo