oleh

KOMNAS Perlindungan Anak: Lurah, Ustad dan pekerja Swalayan di Tanjungpinang Terancam Dikebiri

Arist Merdeka Sirait (kanan) 

“Tidak ada Toleransi terhadap Predator dan Monster Anak”

Jakarta-Komnas Perlindungan Anak mengutuk keras Lurah, Ustad dan pekerja Toko Swalayan pelaku kejahatan seksual terhadap dua anak masing-masing usia 13 tan 11 tahun secara berulang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Ketiga pelaku sudah patut dikenai pidana pokok 20 tahun penjara dengan hukuman tambahan berupa Kebiri (Kastrasi).

Perbuatan ketiga pelaku ini merupakan tindakan pidana luar biasa (extraordinary crime) dan khusus. Dengan demikian penyelesaian hukumnya harus khusus dan berkeadilan. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan luar biasa ini, ” ucap Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada awak media ini, Jumat (28/5/2021).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang tatalaksana Kebiri serta UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI.No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak patut diterapkan dengan ancaman pidana pokoknya maksimal seumur hidup. Demi keadilan dan kepastian hukum ketiga predator dan monster terhadap ke dua anak ini, patut dihukum maksimal, ” ungkapnya.

Atas kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang dalam mengungkap tabir kekerasan seksual bergerombol ini (gengRAPE), Komnas Perlindungan mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya.

Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Tanjungpinang untuk menerapkan tindak pidana khusus dan luar biasa yang dilakukan pelaku.

Lebih jauh Arist Merdeka menjelasankan, untuk pendampingan terhadap 2 korban, KOMNAS Perlindungan Anak segera membetuk Tim Rehabilitasi Sosial anak guna melakukan mitigasi trauma terhadap korban disamping pengawalan proses hukum.

Dari kejadian ini, diharapkan pemerintah Tajungpinang hadir untuk menyelamatan dan memberi perlindungan bagi korban. Dinas Sosial dan Kadis PPPA tak boleh tinggal diam. Harus bergerak, ” bebernya.

Terakhir Beliau berharap agar pemerintah Kota Tanjungpinang bergerak mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak ditiap-tiap Rumah tangga, kelurahan desa dusun dan kampung, ” tutupnya. (Art)

Editor: 7ringgo