oleh

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Curanmor

Pelaku curanmor.

Tanjungpinang (Kepri)-Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) serta mengamankan pelaku berinisial MF alias K (24), pada hari Sabtu 5 Juni 2021.

MF alias K diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang setelah dilakukan Pengembangan terhadap 1 orang pelaku curanmor berinisial R yang ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang pada hari Sabtu tanggal 05 Juni pukul 04.00 Wib di Jl. Datuk Idris Kp. Dompak Seberang, Kota Tanjungpinang.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekira pukul 23.20 Wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan Kasus terhadap seorang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana curanmor bersama pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekira pukul 04.00 Wib.

Kemudian pada pukul 23.00 Wib Tim Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi keberadaan pelaku MF Alias K berada di sebuah kos-kosan di Jl. Sei Serai Kota Tanjungpinang, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung menuju ke lokasi.

Setelah tiba di lokasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubnit Lidik AIPDA J. Limbong mendapati bahwa pelaku MF Alias K berada ditempat tersebut, kemudian pelaku langsung diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando S.H., SIK., melalui Kasihumas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi kepada sejumlah awak media melalui rilis tertulis, Kamis (10/6/2021).

Diungkapkannya, pelaku R dan MF alias K telah melakukan tindak pidana curnamor di TKP Jl. Handjoyo Putro Km. 9 Kel. Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang (Swalayan Kurnia depan Water Park Lama).

“Untuk pelaku curanmor kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang berikut barang bukti, 1 unit Sepeda Motor jenis Suzuki merk Satria FU Warna Hitam dan 1 buah gunting merk KLEDY dan guna proses hukum lebih lanjut”, tuturnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk lebih berhati-hati memarkirkan kendaraan, agar tidak menjadi korban curanmor”, imbaunya. (*/cr)

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed