oleh

Komnas Perlindungan Anak: Korban Kekerasan Seksual di Sekolah Batu Malang Minta Atensi Kapolri

Pelapor di dampingi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait dan Tim Advokasi kasus SPI Komnas Perlindungan Anak bertemu Menteri PPPA RI..

Jakarta-Kekerasan Seksual yang diduga dilakakukan JE (49) pendiri sekaligus pemilik Sekolah Selamat Pagi (SPI) di Kota Batu Malang, Jawa Timur memasuki babak baru.

Setelah keterangan Saksi JE disam paikan kepada Penyidik Unit RENAKTA Polda Jawa Timur, Rabu 30 Juni 2021 yang lalu giliran pelapor didampingi Tim Hukum LBH Surabaya dan KOMNAS Perlindungan Anak serta Tim Advokasi dan Litigasi SPI diperiksa untuk dikonfrontir dengan kesaksian terduga pelaku JE kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bukti petunjuk berupa video, cctv, video dan dokumen-dokumen bentuk lainnya.

“Pelapor sangat berharap, status JE dari semula satus hukumnya sebagai Saksi ditingkatkan menjadi tersangkah.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi keterangan kepada sejumlah Media di Papolda Jawa Timur.

Dan demi kepastian hukum bagi korban, pelapor meminta ATENSI Kapolri agar TABIR kasus dugaan kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE terhadap siswinya di SPI terang benderang”, demikian pendapat hukum yang disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak selepas mendampingi periksaan korban kepada sejumlah awak media melalui rilis tertulis, Selasa (6/7/2021).

Mengingat kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus dan “luar biasa” setara dengan tindak pidana khusus Narkoba, Teroris dan Korupsi dengan ancaman pidananya juga sangat khusus, diitambah dengan hukuman tambahan bagi predator kejahatan seksual berupa kebiri yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri dengan demikian Polda Jatim diharapkan segera menetapkan JE sebagai tersangkah dan segera melimpahkan kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dan untuk mempermudah proses penyidikan dan penyelidikan, Komnas Perlindungan Anak meminta Polda Jatim untuk mencekal terduga (pelaku).

Dan dalam waktu dekat juga, Komnas Perlindungan Anak berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang cukup dan terkonfirmasi, akan memperimbangkan membuat laporan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan fisik eksploitasi ekonomi yang diduga dilakukan pengelolah SPI dan penanggungjawab unit usaha SPI.

Disamping itu, dimungkinkan juga mempertimbangkan membuat pelaporan atas “pembiaran” kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE sejak tahun 2007. “Saksi-saksi atas kasus ini telah disiapkan”, ucap Arist.

Editor: 7ringgo