oleh

KOMNAS Perlindungan Anak Meminta Polres Batubara Segera Menangkap dan Menahan Kakek dan Paman Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Jakarta-Merujuk ketentuan UU TI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kasus kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa dan khusus setara dengan tindak pidana khusus narkoba, teroris dan narkoba dengan ancaman pidana 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi Polres Batubara menolak laporan korban.

Atas kejahatan seksual yang diduga dilakukan kakek dan paman korban warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terhadap korban (Mawat-red), jika bukti-bulti dan unsur-unsur pidana kejahatan seksual yang diduga dilakukan Kakek dan Paman sudah cukup dan sudah memenuhi, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Batubara segera menerima laporan korban agar terduga pelaku dapat ditangkap dan ditahan dan berkasnya segera dilimpakan kepada Jaksa penuntut Umum.

Demikian pendapat Hukum dan desakan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di kantornya dibilangan Jakarta Timur, Rabu (07/07/2021).

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed