oleh

KOMNAS Perlindungan Anak Dialog Virtual Dengan Presiden RI

Jakarta-Ditengah kesibukan Presiden Republik Indonesia menghadapi serangan Pandemi Covid-19, khususnya virus Corona varian baru Delta, akhirnya Senin 19 Juli 2021 kemarin melalui Sekretaris Negara (Sekneg) meminta Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk memfasilitasi dialog dengan Jajaran Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak mewakili Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

Hadir dalam dialog yang di moderatori oleh Deputy Perlindungan Khusus Anak dilaksanakan secara virtual dari Kantor Kementerian PPPA tersebut adalah Sekretaris Menteri PPPA Priambudi Sitepu, Staff Ahli Menteri ibu Titi, Deputy Penguatan Ke Keluarga ibu Ulfa, beserta Staff Khusus jajaran Kementerian PPPA.

Dalam dialog itu, hadir Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Roestin Illyas selaku Ketua Dewan Pengawas dan Lia Latifah selaku Pelaksana Tugas Sekjen Komnas Perlindungan Anak.

Dialog yang dimoderatori Deputy PKA Kementerian PPPA bapak Nahar membahas situasi nyata keberadaan anak yang terjadi Indonesia serta penguatan kelembagaan perlindungan anak didaerah untuk mengeksekusi dan memberi layanan terhadap berbagai masalah anak di Indonesia. Serta melaporkan kegiatan-kegiatan Komnas Perlindungan Anak sepanjang tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2021. diberbagai daerah sekalipun Indonesia menghadapi Pandemi Covid 19.

Dalam kesempatan itu, ibu Menteri PPPA yang akrab dipanggil ibu Bintang memberikan arahan dan kesempatan kepada Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak untuk menjelaskan kondisi anak di Indonesia dan langkah-langkah program strategis serta posisi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) diberbagai daerah yang berafilial dengan Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan strategis mengeksekusi berbagai pelanggaran hak anak di Indonesia untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Untuk memaksimalkan layanan terhadap berbagai permasalahan anak di Indonesia tersebut, didalam dialog itu diperlukan penguatan kelembagaan perlindungan anak di daerah (LPA) dengan penyediaan alokasi anggaran operasional yang memadai yang bisa didapat melalui DAK maupun dana hibah dari Presiden dan Lintas Kementerian dan Lembaga (KL) termasuk dana Desa untuk dipergunakan mengeksekusi program-program prioritas pemerintah yakni program pencegahan, deteksi dini serta program penangangan kasus-kasus anak di Indonesia termasuk kasus kekerasan terhadap anak.

Ada empat prioritas program yang perlu dieksekusi untuk disampaikan kepada Presiden yakni program Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak berbasis keluarga dan komunitas, penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual terhadap berbasis Ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksa Hukuman tambahan Kebiri bagi predator kejajatan seksual serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA). Serta penguatan Unit PPA dimasing-masing Polres di Indonesia dengan cara peningkatan statusnya menjadi setingkat direktorat.

Demikian juga melakukan sosialisasi edukasi tentang Perkawinan usia anak kepada anak dan anggota masyarakat didaerah-daerah yang rentan terhadap budaya perkawinan usia dini serta percepatan penyediaan akte lahir bagi anak didaerah kususnya didaerah perbatasan dan didaerah terpencil dan didaerah miskin kota.

Demikian juga dengan program perberdayaan Forum Anak diberbagai daerah sebagai implementasi hak partisipasi anak untuk menjadi Pelopor dan Pelapor Perlindungan Anak serta melakukan inventarisasi kelompok-kelompok rentan pelanggaran anak di lingkunganya melalui program deteksi dini serta intervensi terhadap kasus pelanggaran hak anak di Indonesia termasuk anak yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19.

Dalam arahan ibu Menteri PPA, dalam waktu yang cepat Sekmen diminta untuk merumuskan hasil dialog itu untuk disampaikan kepada Presiden.

Untuk memastikan hasil dialog dengan bapak Presiden dan untuk mengeksekusinya, Komnas Perlindungan Anak berinisiatif menyusun proposal yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada bapak Presiden melalui Ibu Menteri PPPA. (Art)