Jakarta-Merujuk pengalaman Negara India saat diserang Covid-19 dengan varian baru Delta, menyisahkan kesedihan mendalam bagi anak-anak di berbagai kota provinsi di Negara tersebut. Akibat serangan Delta itu ditemukan fakta lebih dari 3 juta anak menjadi yatim piatu tanpa pengasuhan yang memadai.
Dari data dan fakta yang terjadi di India itu, timbul pertanyaan bagi kita bangsa Indonesia apakah keadaan yang terjadi di India itu bisa juga terjadi di Indonesia?. BISA!! Jika negara abai dan lalai.
Jika merujuk data yang dikeluarkan oleh Badan Permberdayaan dan Perlindungan Anak (BPPA) Jawa Timur yang menemukan lebih dari 5.000 (lima ribu anak) di Jawa Timur menjadi yatim piatu karena kedua orangtuanya meninggal akibat serangan covid-19.
Angka ini sungguh fantastis dan sangat menakutkan. Belum lagi anak dalam situasi isoman karena serangan covi 19.
Di Kota Surabaya saja ditemukan lebih dari 300 anak menjadi yatim piatu tanpa mendapat pengasuhan yang memadai.
Belum lagi kasus yang terjadi di Kutai Barat, di Surakarta Solo, Tangerang, Sulawesi Barat, Jawa Barat dan di DKI Jakarta. Belum lagi anak yang terpapar virus varian baru yang saat ini isoman di rumah.
Demikian juga ditemukan fakta dan dilaporkan pemerintah Banten di provinsi ini ditemukan lebih dari 3.000 anak di Banten terkonfirmasi terpapar virus varian baru Delta.
Dari banyaknya anak di Indonesia menjadi yatim piatu ini muncul pertanyaan siapakah yang bertatungjawab untuk memberikan pengasuhan terhadap anak yatim piatu ini?
Sementara menurut data Kemensos saat ini lebih dari 4,1 juta anak balita terlantar dan dipelihara negara.
Dengan tingginya angka anak menjadi yatim piatu tanpa mendapat pengasuhan alternatif, Komnas Perlindungan sebagai lembaga independen dibidang pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia khawatir menjadi korban perdagangan anak, eksploitasi ekonomi, diperkerjakan dan atau dimanfaat menjadi anak jalanan, pekerja anak, korban perbudakan sek, menjadi kurir narkoba, bahkan bisa dikorbankan menjadi korban untuk kepentingan kelompok lain bahkan menjadi korban penanaman paham-paham radikalisme, ujaran kebencian dan intoleransi.
Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik anak diperlukan segera mencari formulasi pengasuhan alternatif bagi anak yatim piatu tersebut.
Sebagai hak konstitusional anak yang diatur di pasal 34 dan pasal 28 UU D 1945, Negara patut hadir untuk menjamin perlindungan hak anak dan pengasuhan hak anak.
Negara tidak boleh abai terhadap hak anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta Sabtu (7/08/21).
Art