oleh

Komnas Perlindungan Anak: Kolor Ijo Beraksi Kembali di Kota Medan

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Jakarta-Dimasa bangsa dan masyrakat kini sedang memerangi Pandemi Covid-19, aksi serangan kekerasan seksual disertai pencurian dengan menggunakan isue kolor ijo terulang kembali menyerang anak remaja dan perempuan muda serta anak remaja di Kota Medan, Sumatera Utara.

Peristiwa yang menjijikkan ini dilaporkan masyarakat menyerang seorang ibu muda beserta putrinya di suatu tempat diwilayah hukum Kota Medan.

Menurut keterangan Polisi dan Tim Advokasi dan Litigasi KOMNAS ANAK, kejadian kekerasan seksual ini didahului dengan aksi pencurian.

Pelaku berinisial HP (36) adalah tetangga korban. Pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan ini masuk dari belakang rumah korban. Pada saat pelaku memasuki rumah korban, pelaku menggunakan celana panjang lengkap. Namun setelah memasuki rumah korban kemudian pelaku melepas celana panjangnya di Toilet rumah korban.

Dengan menggunakan celana dalam berwarna hijau, lalu pelaku mengendap-ngendap masuk ke kamar tidur korban untuk melakukan maksud bejatnya yang sebelum mengambil barang korban.

Sial bagi pelaku, korban berteriak minta tolong kepada tetangganya akhirnya pelaku ditangkap saat bersembunyi di toilet rumah korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media dalam keterangan persnya di kantornya, Jumat (20/08/2021)

Lebih lanjut Arist mengatakan, ada banyak sesungguhnya peristiwa anak remaja dan perempuan saat ini menghadapi dan menjadi sasaran serangan kekerasan seksual dengan menggunakan issue AKSI KOLOR IJO.

Peristiwa serangan seksual yang menjijikkan ini harus menjadi perhatian Wali Kota Medan untuk dijadikan dokumen atau bahan menyusun gerakan sosial anak Anti Kekerasan Seksual terhadap anak.

“Inilah momentum bagi masyarakat Kota Medan untuk membangun gerakan perlindungan anak vetbasis keluarga dan masyarakat”.

“Peristiwa aksi kolor ijo di kota Medan harus dihentikan”, desak Arist.

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia memberikan apreasiasi dan terima kasih kepada Polrestabes Medan dan jajaran Polsek di sekitarnya yang telah bekerja cepat untuk mengungkap kasus kolor ijo ini yang menakutkan ini.

Atas kasus ini, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polrestabes Kota Medan menjerat pelaku denga UU RI No. 17 Tahun 2016 tetang penerapan Perpu No. O1 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas UU RI No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara disertai dengan hukuman pemberatan yakni Kebiri,” tambah Arist.

Lebih jauh Arist menjelaskan, dari pengalaman empiriknya menangangi kasus serangan kekerasan seksual, Aksi Kolor Ijo adalah satu bentuk serangan persetubuan terhadap anak dan perempuan muda dan anak remaja, dengan menggunakan aksi kolor berwarna hijau disertai dengan pencurian dan kekerasan seksual dan fisik adalah kejahatan terhadap ke emanusiaan dan harus dihentikan.

Aksi Kolor ijo ini umumnya dilakukan oleh seorang laki-laki menggunakan kolor ijo pada malam hari dengan mengancam dan memperkosa ibu-ibu mudah yang ditinggal suaminya serta anak remaja,” jelas Arist.

Serangan seksual dengan menggunakan kolor ijo bukan saja terjadi di Kota Medan, namun juga terjadi diberbgai tempat di Indonesia.

Kita masih ingat betul kejadian yang sama pernah terjadi di Sukabumi, di Semarang, di Makasar di Garut di Bandung dan di Lampung.

Oleh sebab itu, mari kita bahu membahu untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak dilingkungan sosial kita apapun bentuk dan alasannya.

Untuk kasus Kolor Ijo di Kota Medan ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut segera membentuk Tim Advokasi untuk membantu korban,” tutupnya. (Art)