Jakarta-Oknum prajurit Tentara dari Kodim 1627 Rote Ndao, NTT diduga penyiksa anak di Rote Ndao, NTT terancam diberhentikan dari dinas kerjanya sebagai tentara lantaran diduga melakukan kekerasan fisik disertai dengan penganiayaan dan perlakuan salah lainnya melakukan korban luka fisik dan psikogis, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan anak dalam menyikapi tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum tentara, Senin 23 Agustus 2021 di markas Komnas anak di Jakarta.
Lebih lanjut Arist menjelaskan oknum tentara TNI AD bernisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627 Batutua, serta Serka OUDK Batimpers melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak Petrus Suik (13) warga kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang dituduk mencuri HP milik Serka AODK namun sayangnya sebagai aparat hukum justru melakukan tindak pidana penyiksaan yang seyogianya menjadi pengayom masyarakat.
Tindakan penyiksaan berupa kekerasan fisik, dengan cara menyulut dengan api rokok disekitar kujur korban, lalu mengikat dan memukul korban, menendang dan menyiksa korban untuk secara paksa mengakui mencuri HP pelaku. Namun karena tak tahan dengan penyiksaan itu, korban mengakuinya namun tak bisa mengembalikannya karena memang tidak melakukan pencurian.
Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MS dan ditugaskan oleh kepala Dinas penerangan TNI angkatan Darat kadis Brigjen TNI Tatang dalam keterangan persnya Sabtu (21/08/2021) kemarin di Jakarta Pusat dan menjelaskan sesuai dengan perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada prajurit TNI angkatan darat terkait persoalan ini agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur.
Tatang pun menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat terus memegang teguh kemitraan kepada setiap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit terbesar di Rote Ndao, NTT sebagai bukti tambahan data.
Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendorong dan mengapresiasi dalam mengungkap dan menangani kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh TNI angkatan darat di wilayah hukum Rote Ndao secara tegas untuk menerapkan undang-undang ini kepada prajurit yang dengan sengaja melakukan kejahatan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban tidak ada alasan untuk tidak segera memproses secara hukum baik itu dalam sidang-sidang militer maupun dalam penegakan hukum dalam tindak pidana yang diduga dilakukan dua oknum tentara tersebut demikian ditegaskan Arist dan pada waktu-waktu yang akan datang proses sidang sidang yang akan berjalan akan terus dimonitor dan dipantau oleh Tim Investigasi dan Advokasi Komnas perlindungan Anak,” tegas Arist.
Dalam dalam kesempatan ini juga Komnas perlindungan Anak mengapresiasi atas dedikasi dan kerja cepat Polres Rote Ndao dalam menangani dugaan penyiksaan terhadap 2 korban yan dilakukan dua TNI angkatan darat,” puji Arist memberi semangat. (Art)