Jakarta-Anak 11 tahun korban penculikan diikuti dengan serangan kekerasan seksual dalam bentuk Sodomi yang diduga dilakukan oleh 10 pria bertopeng di Medan mendapat atensi dari Komnas Perlindungan Anak.
Mengingat serangan kekerasan seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan lebih dari sepuluh orang pelaku (gengRAPE) terhadap anak 11 tahun ini merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana khusus narkoba, terorisme, dan korupsi dan dapat pula dikenakan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia, dengan demikian, sudah selayaknya Kapolda Sumatera Utara memerintahkan Kaporestabes Medan untuk menangkap dan menahan pelaku. Hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada puluhan pekerja media di Jakarta, Rabu (01/09/2021).
Tidak ada alasan bagi Kapoldasu untuk tidak menangkap dan menahan segera 10 pria bertopeng itu.
Menurut keterangan ibu korban FN kepada sejumlah media bahwa dirumahnya, bahwa peristiwa serangan kejahatan seksual ini terjadi saat anaknya menuju warung untuk jajan namun tiba-tiba korban disekap kemudian diseret dan dipak dimasukkan kedala mobil pickup lalu dilarikan ke jalan gelap tanpa penerangan. Diatas mobil pickup itulah terjadi serangan seksual sodomi itu terjadi korban diminta untuk membuka baju dan celananya dibawah ancaman pisau oleh pelaku.
Dengan ancaman pisau terpaksa korban membuka baju dan celana kemudian para predator kejahatan seksual melakukan serangan seksual secara bergantian dengan posisi korban diminta duduk di paha pelaku dan sebagian lagi pelaku meminta melalui mulut dan memasukkan melalui mulut.
Dengan bersusapayah korban sempat menarik topeng dengan paksa salah seorang pelaku, korban mengenali salah seorang pelaku diantara dari 10 orang sebagai tetangganya.
Mengingat Sumatera Utara khususnya kota Medan merupakan zona darurat pelanggaran terhadap anak khususnya kejahatan seksual terhadap anak maka selayaknyalah Kapoldasu segera menindaklanjuti laporan korban yang telah dilaporkan kepada Polrestabes Medan dan menjadikan prioritas penanganan sebagai upaya untuk memutus mata rantai kejahatan seksual yang terus meningkat di Sumatera Utara khususnya di kota Medan.
Inilah kesempatan bagi Wali Kota Medan untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.
Sebab tidak ada toleransi terhadap kejahatan dan serangan persetubuhan bagi anak-anak di kota Medan.
Atas peristiwa kejahatan biadap ini, Komnas Perlindungan Anak sangat berharap Kapoldasu memberikan perhatian serius terhadap situasi anak di Sumatera Utara,” desak Arist.
Untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius, cepat dan berkeadilan, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim advokasi dan Litigasi untuk mengawal proses hukum secara cepat dan tepat untuk sebuah keadilan bagi korban Komnas perlindungan Anak juga akan memberikan perhatian dan pengawalan mulai dari proses pemeriksaan, penuntutan, dan vonis sesuai dengan harapan korban.
Komnas Perlindungan Anak juga meminta Polrestabes Medan untuk menerapkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia,” tutupnya. (Art)