oleh

Penyambutan Kebebasan Syaiful Djamil Pelaku Kejahatan Seksual Menyakiti Korban, Berlebihan dan Tidak Mendidik

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Jakarta-Menyikapi kebebasan Syaiful Djamil terpidana kasus kejahatan seksual yang disambut bak pemenang dalam sebuah pertandingan kejuaraan, diarak dengan mobil terbuka dan dieluh-eluhkan seperti pahlawan selepas dibebaskan dari dalam lembaga pemasyarakatan adalah berlebihan dan sangat menyakiti rasa kemanusiaan korban dan ribuan korban korban kejahatan seksual di Indonesia serta melecehkan perjuangan para pekerja dan aktivis perlindungan anak yang telah bekerja susah payah untuk membebaskan anak dari serangan seksual baik dalam bentuk kekerasan sodomi, inses dan perkosaan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media dalam menyikapi kebebasan Syaiful Djamil di Jakarta Sabtu (04/09/2021).

Lebih jauh Arist Merdeka menambahkan, mengingat kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual serius dan luar biasa dengan demikian penyambutan kebebasan Syaiful Djamil mantan suami selebritas Dewi Persik dari hukuman sebagai pelaku serangan kekerasan seksual sangatlah berlebihan dan tidak mendidik.

Seolah dengan kebebasan Syaiful Djamil sebagai pahlawan, padahal Syaiful Djamil dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai predator Kejahatan seksual yang patut mendapat hukuman serta mendapat pemantauan secara sosial.

Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak yang saat ini terus menerus bersama Jaringan Kerja Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusantara meningkatkan perannya membangun gerakan memutus mata rantai kejahatan seksual dan memerangi serangan persetubuan terhadap anak meminta Syaiful Djamil untuk tidak mengekspos dirinya seolah sebagai pahlawan.

Untuk itu, Komnas Perlindungan anak meminta program televisi maupun program program realiti show untuk sementara tidak memberikan kesempatan mengisi program televisi dan program televisi lainnya dan mengeksplotasi kebebasannya setelah menjalani hukuman dari kejahatan seksual yang dilakukan,” ucapnya. (Art)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed