oleh

Sadis: Mata Anak Jadi Tumbal Pesugihan Orangtuanya

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Jakarta-Ayah, lbu, nenek dan kakek serta paman pelaku Kekerasan fisik dengan merusak dan mencungkil mata anak kandungnya untuk dijadikan pesugihan di Goa, Sulawesi Selatan merupakan tindak sadisme dan keji itu mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Perlindungan Anak. “Tidak ada toleransi terhadap tindakan sadis dan keji,” ucapnya.

Peristiwa dalam kategori sadis dan biadap ini merupakan kejahatan terhadap kemanusian.

Perbuatan pelaku yang menjadikan anak sebagai tumbal pesugihan dengan cara mencungkil mata anak sangatlah tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia.

Sadis, keji dan biadap itulah yang pantas dituduhkan kepada Ayah, ibu, kakek dan neneknya serta paman korban.

Oleh karenanya, kelima orang pelakunya dapat diancam dengan hukuman pidana masing masing pelaku maksimal 20 tahun penjara.

Mengingat yang melakukannya adalah orangtuanya sendiri dan dibantu keluarga dekat korban yakni paman, nenek dan korban, hukuman masing-masing pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok. dengan demikian pelaku dapat diancam masing masing 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa kejam dan sadis ini berawal dari korban melangalami kekerasan fisik dari ibunya dengan cara melakukan penganiayaan , memukul dan merusak dan mencungkil mata anak.

Kasus kekerasan ini pertama sekali diketahui oleh Paman korban bernama Bayu.

Bayu sebelumnya juga telah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Syekh untuk mendapatkan perawatan medis karena korban tidak hanya mengalami luka lebam akibat pukulan tetapi mata sebelah kanannya dicungkil oleh kelima pelaku.

Kasus ini terjadi di daerah Gantarang Malino, Kecamatan Tinggimoncong pada Kamis 2 September yang lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan investigasi atas kasus ini AKP Bagio selaku penyidik di Polres Goa mengatakan jika para pelaku berbuat keji kepada korban karena dipengaruhi bisikan gaib.

Jadi dari hasil interogasi para pelaku mengaku menerima bisikan gaib untuk tumbal atau semacam pesugihan ilmu hitam sehingga kami menyebut motifnya ini karena halunisasi, terang Polisi berpangkat 3 balok ini.

Dalam melakukan aksinya kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Sang ibu korbanlah yang mencungkil mata anaknya.

Jadi ibu kandung korban yang berperan untuk mencungkil mata anaknya dan bapak kandungnya bersama kakek dan neneknya berperan memegang tangan dan kaki korban, kemudian paman korban yang memegang kepala korban.

Demi kepentingan dan keadilan korban, Komnas perlindungan Anak mendesak Polres Gowa untuk menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman yang diatur oleh Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Undang-undang perlindungan anak rengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sadisnya kejam dan biadabnya kasus ini harus menjadi pelajaran untuk semua orang, masyarakat, pemerintah dan negara bahwa anak wajib mendapat perlindungan yang maksimal,” tutur Arist kepada awak media ini melalui sambungan WhatsApp, Senin (6/9/2021) kemarin. (Art)