oleh

Satpol PP Tinjau Ruko Yang Diduga Menyalahi Aturan Pemerintah

Anggota SATPOL PP saat meninjau bangunan ruko yang diduga menyalahi aturan pemerintah Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang (KEPRI)-Penataan Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) sudah terlihat baik dengan program yang semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, seperti terlihat dan terpantau salah satu bangunan ruko di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Pantauan awak media SEPUTARKEPRI.CO.ID di lapangan terlihat bangunan ruko 4 unit tinggi 3 lantai yang terletak di km 8 atas tepatnya di Jalan Raya Tanjung Uban-Tanjungpinang bahkan sungguh ironisnya bangunan tersebut diduga kuat melanggar perda no 7 tahun 2010 namun tetap saja aman tanpa ada tindakan atau sanksi yang diberikan seperti SP4, SPB maupun bongkar dari instasi terkait.

Dalam hal ini, Anggota Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang turun ke lokasi. Pihak Satpol PP menanyakan kepada penanggung jawab bangunan terkait dengan semua perizinan dan peruntukkannya. Pernyataan penanggung jawab bangunan ruko tersebut kontradiktif dengan pihak Satpol PP.

Kepala Seksi (Kasi) Operasional
Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, saat dihubungi mengatakan, membenarkan terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pihak pemilik bangunan (ruko). Seperti penambahan atap cannopy depan bangunan ruko yang menyalahi aturan,” ucap Irwan kepada awak media ini, Selasa (7/9/2021).

Dari temuan (pantauan) di lapangan, tentang adanya dugaan Pelanggaran Perda di bangunan ruko sebanyak 4 unit yang menggunakan IMB tersebut, awak media ini juga mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Pihak terkait yang belum adanya tindakan Sanksi seperti SP4, SPB maupun Bongkar.

Jika terindikasi ada permainan antara Pemilik bangunan (Owner) dengan Pejabat terkait di tingkat Kecamatan, maupun Dinas terkait di Kota Tanjungpinang hal tersebut sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor perizinan bangunan dan adanya aroma Korupsi maupun Kolusi sehingga kalau memang hal tersebut benar harus diberikan tindakan tegas kepada para oknum Pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

Dari adanya dugaan Pelanggaran Perda bangunan 4 unit Ruko menggunakan IMB dan belum adanya tindakan nyata dari para pemangku kebijakan banyak Pihak seperti pihak pemerintah. Masalah tata kota berharap secepatnya dilakukan tindakan tanpa kompromi, demi tegaknya Perda dan untuk menghindari dugaan ada tebang pilih dalam penertiban bangunan bermasalah. (Rd)