Jakarta-Hari ini Kamis 16 September 2021 berkas perkara Kejahatan Seksual berulang yang dilakukan terduga pelaku JE (49) terhadap peserta didik dan anak asuhnya secara terencana dan berulang di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) telah dikirim Kasubdit II Renakta Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Dikirimkannya berkas perkara kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kepada JPU memasuki babak baru proses hukum dan sebagai langkah mengungkap tabir kejahatan seksual.
Dengan dikirimkannya berkas perkara kejahatan seksual yang terjadi di SPI itu kepada JPU, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia sangat berharap hasil penyelidikan dan penyelidikan yang dilakukan Kasubdit Renakta Polda Jatim dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana Narkotika, terorisme dan korupsi, terduga pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana seumur hidup”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta, Kamis (16/09/2021).
Harapan Komnas Perlindungan Anak, berkas perkara yang dikirimkan Polda Jatim adalah lengkap sehingga JPU menetapkannya berkas perkara JE P21 dan siap untuk disidangkan.
“Saya sangat percaya Tim JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak pidana luar biasa ini akan segera menetapkan berkas perkara JE lengkap dan siap disidangkan”, harap Arist.
Arist menambahkan, untuk mengawal proses hukum ini berjalan dengan baik, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI telah menyiapkan 56 lawyer untuk memberikan dikungan kepada JPU yang ditunjuk sebagai pengacara negara. (Art).