oleh

Kasus JE (49) Pelaku Kejahatan Seksual Di SPI Diteliti Kejati Jawa Timur

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Jakarta-Kasus Kejahatan seksual yang dilakukan JE pengelolah sekaligus pemiik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu Malang memasuki babak baru.

Berkas perkara hasil penyelidikan dan penyidikan Kasubdit Renakna Polda Jawa Timur, 16 September 2021 telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk diteliti secara formil dan materil yang kemudian berkas perkaranya akan di serahkan kepada Kejari Untuk dibentuk dan di tunjuk Jaksa Penuntut Umumnya.

Penerimaan berkas perkara JE diakui telah diterima Kejati Jawa Timur melalui Kasi Penkum Kejati Jawa Timur Fathur Rohim.

Mengingat berkas perkara yang dikirimkan Polda Jawa Timur kepada Kejati Jawa Timur sudah lengkap dan memenuhi persyaratan materil dan formil, Komnas Perlindungan anak memastikan bahwa berkas perkara kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE lengkap (P21), dengan demikian JE sudah segera segera diserakan kepada Jaksa untuk ditahan dan ditentukan Rencana tuntutannya (Runtut) atas perbuatan JE.

Mengingat kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE merupakan kejahatan luar biasa, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi indenden dibidang perlindungan Anak di Indonesia, sangat yakin dan percaya bahwa Kejati Jawa Timur segera menetapkan kasus JE lengkap dan P21,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media untuk menjawab sejumlah pertanyaan media menyangkut tetang update kasus JE, Kamis (23/09/2021).

Untuk memberikan dukungan simpati dan moral terhadap kasus ini, Komnas Perlindungan Anak bersama 56 Lawyer Korban yang tergabung Tim Advokasi dan Investigasi kasus SPI akan mendatangi Kejati Jawa Timur untuk bersilaturohim dan akan menggelar Aksi Aliansi Damai Memutus Mata Rantaili Kekerasan SEKSUAL terhadap anak untuk mendapat dukungan masyarakat,” ujarnya. (Art)