oleh

Cegah Penyebaran Covid-19, TNI-Polri Bersinergi Menyosialisasikan SE Bupati Lingga

TNI-Polri bersama Satpol PP Lingga.

Dabo Singkep, Lingga (KEPRI), TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga, dan KKP cabang Dabo, menyosialisasikan penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Lingga No. 360/SATGAS-COVID/2021/IX/1255 tanggal 27 September 2021, Rabu (29/9/2021) malam.

SE tersebut berisikan tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan roda transportasi umum. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lingga

SE yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar itu, diberlakukan terhadap calon penumpang kapal roro tujuan Kota Tanjungpinang atau pun sebaliknya di pelabuhan penyeberangan Roro Jagoh, Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pantauan awak media ini, adapun petugas yang melaksanakan penerapan SE Bupati Lingga, terdiri dari Satpol PP 10 orang, Dishubla 8 orang, KKP 2 orang, Babinsa, Koramil 04/Dabo, dan Bhabinkamtibmas, Polsek Singkep Barat.

Danpos Tim Intelrem 033/WP Wilayah Kabupaten Lingga Pelda Emil Salim, mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB ini, petugas dengan menggunakan pengeras suara (Megaphone Toa) menyampaikan SE kepada para penumpang kapal roro.

“Pukul 21.48 WIB, loket penumpang roro dibuka bagi calon penumpang kapal roro dengan menunjukkan Surat Keterangan Antigen untuk mendapatkan tiket kapal roro,” kata Emil.

Emil mengungkapkan, pukul 22.00 WIB, kapal roro KM Kundur tiba di Pelabuhan Roro Jagoh, dan selanjutnya petugas langsung melaksanakan penerapan SE terhadap penumpang yang turun dari kapal di pintu masuk pelabuhan roro.

“Dan Pukul 22.48 WIB, petugas TNI-Polri, Dishubla Lingga, Satpol PP Lingga dan KKP Cabang Lingga juga melaksanakan Penerapan SE Bupati Lingga terhadap Penumpang menuju Kapal Roro KM Kundur tujuan Tanjungpinang,” ujar Emil.

Emil menambahkan, selama pelaksanaan penerapan pelaksanaan SE tidak ditemukan penumpang yang tidak membawa Surat Keterangan Antigen.

Tampak hadir dalam pelaksanaan penerapan SE Bupati Lingga ini Misto Kasi Dishub Laut Kabupaten Lingga, Sentot Danton 1 Satpol PP Kabupaten Lingga, Akil Agustina Koordinator Wilayah KKP Tanjungpinang Cabang Dabo, Pelda Emil Salim Danpos Tim Intelrem 033/WP Wilayah Kabupaten Lingga, Serka Zulkifli Babinsa Desa Jagoh, Brigadir Angga Bhabinkamtibmas Desa Jagoh, dan Kopka Taufik Anggota Posal Penuba. (* )

Pewarta: Cr1

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed