Batam (KEPRI)-Hingga hari ini rumah sakit khusus Infeksi (RSKI) Pulau galang Kota Batam masih merawat Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang ke indonesia karena terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19.
Seluruh petugas yang tergabung dalam satuan tugas penanganan pemulangan PMI ke Indonesia masih terus dilaksanakan Swab Antigen demi memutus penyebaran virus covid 19 di indonesia.
Dalam Penanganan Pekerja Migra Indonesia (PMI) maupun Warga Asing dilakukan pentahapan sbb.
Mereka yang datang (PMI) Ke Indonesia akan melaksanakan Swab Antigen terlebih dahulu kemudian melakukan test PCR pertama dan dilanjutkan dengan melaksanakan Isolasi Mandiri selama 8 hari, setelah hari Ke-7 mereka melaksanakan tes PCR yang Kedua, apabila dalam hasil PCR Pertama dan Kedua dinyatakan Negatif mereka boleh Kembali ke Kampung halaman dan beraktifitas keluar RSKI, namun apabila di awal kedatangan dengan test swab antigen pendatang (PMI) sudah dinyatakan positif mereka akan langsung di bawa ke rumah sakit khusus infeksi (RSKI) pulau galang, ini demi menekan tersebarnya virus covid -19.
Kemudian untuk PMI yang belum melaksanakan vaksinasi apabila dalam hasil PCR 1 dan 2 negatif akan diberikan vaksinasi.
Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.,Int selaku Komandan satuan tugas khusus penanganan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Kepri, mengingatkan agar seluruh petugas yang tergabung dalam Satgas untuk terus melakukan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab. Check & Recheck setiap tugas sesuai fungsi demikian tegas Danrem.
Pjs. Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi mengatakan hari ini Jumat (08/10/2021) tercatat PMI yang melaksanakan karantina berjumlah 1213 orang, 1189 orang PMI/WNI, dan 24 Orang WNA baik yang melaksanakan karantina mandiri (8 Hotel yang telah di tetapkan) maupun karantina yang telah di siapkan oleh pemerintah (Rusun).
Sementara PMI yang terkonfirmasi Positif covid 19 yang sekarang di rawat di RSKI pulau galang berjumlah 278 orang,” ujarnya. (Penrem 033/WP)