oleh

Kasus Hak Asuh Anak Terlantar Hingga Puluhan Bulan, Oknum Pengacara Ini Dilaporkan Ke Polisi

Bukti pembayaran yang diterima Tri Dahyuni. (F-istimewa)

Batam (KEPRI)-Tri Dahyuni (TD) seorang ibu rumah tangga melaporkan oknum pengacara inisial D kepihak kepolisian terkait penanganan kasus hak asuh anak.

Pengacara D berjanji penanganan hak anak clear dalam waktu singkat, namun hingga kini tidak clear sehingga ibu rumah tangga ini melaporkan oknum pengacara D ke pihak kepolisian di Batam.

Diketahui bahwa inisial D seorang Advokat/Pengacara yang berkantor di Kantor
Hukum H.A. RUSTAM RITONGA, SH, MH, & Rekan yang beralamat di Komplek
Ruko Air Mas E No. 16 Batam Kota diduga menipu Tri Dahyuni.

Tri Dahyuni menuturkan kepada awak media melalui rilis tertulis melalui sambungan WhatsApp, Jumat 22 Oktober 2021 adapun kronologis pengaduan saya ini. Setelah bercerai dari suami, saya mau mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Batam.

Saya dikenalkan oleh seseorang yang bernama ibu Inggit ke pengacara yang
bernama D, oleh ibu Inggit saya dibawa ke kantor
pengacara tersebut, dan setelah kami ketemu dikantor pengacara
tersebut, saya mengutarakan maksud dan tujuan saya, bahwa saya ingin mengajukan gugatan hak asuh anak atas anak saya dua orang ke Pengadilan Negeri Batam melalui jasa pengacara.

Setelah itu, kata Tri Dahyuni menayakan berapa biayanya, saudara D menyebutkan Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah itu saya menawar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), saudara D menyatakan
setuju dengan harga tersebut, setelah terjadi kesepakatan, saya minta
tolong agar pembayaran uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) bertahap (cicil), tapi oleh saudara D menyampaikan tidak bisa, alasannya agar ada peluru, biar cepat dikerjakan, tak boleh cicil cicil, saudara D berjanji dua minggu
setelah pembayaran akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam
paling cepat, paling lama satu bulan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan perkara ini cepat diajukan ke Pengadilan Negeri Batam, maka saya menyerahkan uang tersebut kepada D di Kantor
Hukum H.A. RUSTAM RITONGA, SH, MH, & Rekan yang beralamat di
Komplek Ruko Air Mas E No. 16 Batam Kota, dengan kwitansi pembayaran (terlampir).

Beliau juga menuturkan penyerahan uang tersebut pada tanggal 28
Desember 2020 lalu, setelah uang tersebut saya serahkan, saya berharap gugatan saya cepat diajukan ke Pengadilan Negeri Batam, namun setelah satu bulan uang saya serahkan, sehingga menanyakan perkembangan gugatan saya, tetapi oleh saudara D mengatakan untuk bersabar, dua bulan kemudian juga saya tanya namun jawabannya tetap sama, tiga bulan kemudian saya tanya lagi apakah gugatan sudah didaftarkan, dia menjawab tetap belum.

Setelah memasuki empat bulan, saya pergi lagi ke kantor D menanyakan perkembangan kasus saya, namun jawaban yang sama
selalu disampaikan untuk bersabar, dan menyuruh saya untuk mencari bukti-bukti.

Saya sebagai orang awam yang kurang paham hukum, bertambah bingung, padahal bukti-bukti saat itu sudah saya berikan seperti akte lahir anak dan akte surat cerai dari Pengadilan
Negeri Batam, dan setiap kali saya menanyakan perkembangan penanganan kasus saya, saudara D minta saya untuk mencari Novum (bukti baru), saya tak mengerti apa itu Novum,
sehingga membuat saya bertambah bingung, padahal saat minta uang untuk menangani kasus ini, tidak ada menjelaskan apa-apa,” ungkapnya dengan rasa sedih.

Beliau (D) hanya menyatakan bahwa kasus saya pasti beres dalam dua minggu ini, dan paling lambat satu
bulan setelah uang di serahkan. Berarti janji ini pada saat itu bulan
Desember 2020 sudah pasti bulan Januari sudah masuk pengadilan,” harapnya.

Atas permasalahan ini, saya selalu menanyakan ke pengacara D di Kantor Hukum H.A. RUSTAM RITONGA, SH, MH,
& Rekan yang beralamat di Komplek Ruko Air Mas E No. 16 Batam Kota, bagaimana perkembagan penanganan kasus hak asuh anak, tetapi jawabannya selalu tak pernah tepat, selalu di suruh untuk mencari bukti-bukti,
sementara saudara D tidak ada menyebut apa itu novum.

Hingga tujuh bulan sejak saya menyerahkan uang, namun tidak ada apapun yang dikerjakan terkait kasus saya. Kalau di telepon susah
mengangkat, kalau di WhatsApp susah membalas.

Sehingga oleh karena saudara D tidak mengerjakan kasus saya, kasus saya
terlantar sampai puluhan bulan, tidak ada progres apa-apa, padahal
uang sudah di tangan dia selama ini, saat dia (pengacara D) meminta uang tidak boleh dengan mencicil, harus membayar lunas.

Atas perbuatan saudara D ini, saya sangat kecewa dan merasa telah ditipu oleh saudara D, atas hal ini saya bermohon juga kepada pihak kepolisian agar saudara D diproses secara hukum,” ucapnya.

Perlu saya sampaikan kepada pihak kepolisian,
bahwa saya sudah minta uang saya agar dikembalikan secara baik-baik, tapi tidak ada tanggapan dan saudara D dan tidak mau
mengembalikan, saya sudah sampaikan jika tidak mengembalikan uang
saya, maka saya akan melapor ke Polisi, dan saudara D justru
menantang saya untuk melapor, serta menyelesaikanya di kantor Polisi, dan beliau juga mengancam saya akan melaporkan saya balik.

Atas dasar itulah permasalahan yang saya alami ini, saya membuat
pengaduan ke Pihak kepolisian” urainya.

Klarifikasi Pengacara D

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Pengacara D melalui sambungan WhatsApp. Pengacara D memberikan tanggapannya, kronologi perkara seorang wanita berinisial TD yang sempat ditangani di kantor hukum. Bahwa pada pertengahan Desember 2020 lalu, TD datang ke kantor hukum didampingi oleh salah satu komisioner KPPAD Kota Batam bernama Ibu Inggit.

“Kedatangannya untuk konsultasi hukum dan minta bantuan hukum terkait hak asuh anak kandung yang di kuasai oleh mantan suami,”

“Di Awal Mei 2021 kembali, TD datang kembali untuk tidak mau melanjuti kasusnya dan menarik dokumen sesuai bukti tanda terima yang TD tulis dan di tandatangani sendiri dan kantor hukum beritahukan harus ada pernyataan tertulis dari TD dan diberikan ke kantor hukum untuk pencabutan surat kuasa,

Namun, pada akhir bulan Mei 2021 TD menyampaikan dan mengirimkan dokumen untuk pencabutan terhadap surat kuasa tertanggal 28 Desember 2020 secara tertulis kepada kantor hukum dengan isi dalam khusus tertanggal 28 Desember 2020 dengan subtansi melepaskan hak nya dari kantor hukum. (*/Red)