Tanjung Balai Karimun (KEPRI)-Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Serah Terima Hibah atas Barang Milik Negara (BMN) kepada Yayasan TPQ Fastabiqul Khairat, Selasa (26/10/2021).
Kegiatan penyerahan ini dihadiri oleh sejumlah jajaran pejabat Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, dan perwakilan Yayasan TPQ Fastabiqhul Khairat sebagai pihak penerima hibah.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Akhmad Rofiq, mengatakan, barang hibah ini merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
“Terhadap barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekeyaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ucap Akhmad Rofiq kepada awak media ini melalui rilis tertulis.
Barang yang dihibahkan tersebut meliputi 185 unit kursi, 192 unit meja, 10 unit lemari brankas, dan 11 ikat lemari besi yang belum dirakit. Diperkirakan seluruh barang yang dihibahkan senilai total Rp. 54.054.000,00,” ungkapnya.
Penyerahan barang hibah ini merupakan hibah yang kedua kali dilakukan oleh Kantor Wilayah
DJBC Khusus Kepulauan Riau di tahun 2021.
Terakhir, beliau berharap dengan penyerahan barang hibah ini dapat bermanfaat dan memberikan kemudahan kepada para peserta didik Yayasan TPQ Fastabiqhul Khairat dalam proses pembelajaran,” tutupnya
(BC)
Editor: 7ringgo