oleh

2 Kakek Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Mojokerto Jawa Timur Terancam 20 Tahun Penjara

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers.

Jakarta-Mengingat kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan 2 kakek di Mojokerto Jawa Timur terhadap seorang putri sebut saja Be (15) bukan sama sebenarnya hingga hamil 4 bulan merupakan kejahatan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan tindak pidana luar bisa (extraordinary crime).

Dengan demikian berdasarkan ketentuan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2000 2 junto undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku dapat diancam dengan pidana pokok minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat ditambahkan dengan hukuman pemberatan an-nas aman hukuman seumur hidup,” ucap Aris Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa tindakan pelaku merupakan tindakan yang sangat biadab dan merendahkan martabat kemanusiaan dan merusak masa depan anak,” ungkapnya.

Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Mojokerto untuk tidak ragu menerapkan Undang-undang Nomor : 17 tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya akan melakukan tuntutan maksimal bagi pelaku, demi kepentingan hukum dan kepentingan terbaik anak selaku korban.

Beliau juga menjelaskan, dengan peristiwa ini dan tidak terulangnya kasus memalukan ini, dan hasil kunjungan Bupati selayaknya bupati Mojokerto mengajak peran masyarakat membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas di Mojokerto, serta mengimbau para orangtua memberikan extra perhatian kepada anak.

Karena predator kejahatan seksual ada disekitar lingkungan terdekat anak, terus mengintai anak dan memangsa anak.

Untuk memberikan pembelaan hukum dan pendampingan psikologis korban, Komnas Perlindungan anak segera membentuk Tim Adokasi dan Rehabilitasi sosial anak dengan melibatkan pemangku kepentingan perlindungan anak dan para aktivis perlindungan anak di Jawa Timur,” tambah Arist. (Art)