oleh

Kapal Pukat Trol Kembali Beroperasi Di Kepri

Kapal Pukat Harimau Yang Lagi Beroperasi (f-istimewa)

Tanjungpinang (KEPRI)-Pukat Trol alias Pukat Harimau alias Pukat Tarik yang telah dilarang Pemerintah Berdasrkan permen KP Nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Kegiatan pukat tarik penangkap ikan yang meresahkan para nelayan tradisional tersebut kembali beroperasi/menangkap Ikan diperairan laut Kepri.

Kapal pukat trol satu minggu yang lalu tidak berani beroperasi atau melakukan penangkapan ikan karena adanya operasi penertipan kapal pukat trol yang dilakukan pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Batam.

Pada saat melakukan operasi tidak membuahkan hasil karena diduga operasi bocor sehingga ini kapal pukat trol tidak melakukan penangkapan ikan dilaut, hal ini disampaikan Aman Simatupang selaku Ketua DPW PAKAR KEPRI.

Aman menyampaikan, beroperasinya kapal-kapal nelayan yang mengunakan alat tangkap pukat troll hari ini terkesan kucing-kucingan dengan petugas. Saya menduga adanya oknum petugas PSDK Batam yang bekerja sama dengan para tengkulak, nelayan sehingga operasi yang di lakukan tidak membuahkan hasil,” ungkap Aman kepada awak media ini melalui rilis tertulis, Kamis (4/11/2021).

Di tempat yang berbeda Dewan Persedium Koalisi Masyarakat Peduli Melayan Tradisional Provinsi Kepulauan Riau sangat menyayangkan hal ini terjdi di Laut Kepri sehingga terkesan laut kita lemah akan pengawasan dan pemantauan pihak berwajib, baik itu PSDKP maupun Pihak berwenang lainya,” ungkap Rimbun purba selaku Ketua Rumah Milenial Kepri.

Kami mendesak Pemerintah DKP Kepri dan Pangkalan PSDK Batam melakukan kembali kegiatan OPerasi penertipan kapal -Kapal pukat trool,” ucapnya. (lis/red)

Pewarta: Rd