Jakarta-Penghukuman dan penyiksaan anak dalam bentuk kekerasan fisik yang dilakukan terhadap 3 anak terduga melakukan kekerasan fisik dalam bentuk begal di Cikarang, Jawa Barat mendapat atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak.
Tayangan video penghukuman tiga orang anak terduga melakukan begal diarak dan diikat kedua tangannya dibelakang dan ditengkurapkan diatas aspal panas serta dibiarkan menggeliat kesakitan, sangat disayangkan telah melanggar hak dan martabat kemanusiaan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Timur yang mengkonfirmasi beredarnya tayangan video yang memilukan dan merendahkan martabat kemanusiaan tiga anak Cikarang, Kamis (11/11/2021).
Arist Merdeka Sirait menyampaikan, bahwa
Perlakuan, penghukuman dan penyiksaan tidak manusiawi viral di medsos ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi PBB Tahun 1989, UU RI No. 39 Tabun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UURI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan demikian penghukuman tak manusiawi yang disebar dalam video viral harus dihentikan.
Apapun kesalahan tiga orang anak itu, dalam perpektif perlindungan anak, dan demi kepentingan terbaik anak, setiap anak harus bebas dari penghukuman dan penyiksaan tak manusiawi. Ada mekanisme nasional yang dapat dilakukan untuk memberikan saksi hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana,” ucapnya.
Tidaklah berlebihan siapapun yang terliibat dalam penghukuman dan penyiksaan terhadap ketiga anak di Cikarang harus di mintai pertanggungjawaban hukumnya,” desak Arist.
Polres Cikarang dituntut untuk segera menangkap dan menahan pelaku penghukuman dan penyiksaan tak manusia itu,” ungkapnya. (Art)