oleh

Memaksa Turun Kelas Terhadap 2 Siswa, Kepala Sekolah SDN 173377 Desa Arimo Parmonangan Tapanuli Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama siswa SD (F-DOK)

Jakarta-Menghukum 2 siswa SDN 173377 Desa Arimo, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara masing-masing R (12) kelas VI menjadi Kelas II dan W (10) semula duduk di kelas IV menjadi kelas I lantaran kedua orangtua siswa itu tidak memilih suami Kepala Sekolah menjadi kepala desa dimana kedua anak itu berdomisili merupakan tindakan yang tidak terpuji sebagai guru dan merupakan pelanggaran hak asasi, merendahkan martabat serta kekerasan terhadap anak.

Menurut laporan yang diterima Komnas Perlindungan Anak, kedua anak itu mendapat intimidasi hingga dipaksa turun kelas hanya karena kedua orangtua siswa itu tidak memilih suami sang kepala sekolah di Pilkades mendatang.

Penghukuman terhadap 2 siswa ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan merupakan tindak kekerasan terhadap anak serta mencederai hak Anak dan merendahkan martabat anak.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah awak media di kantornya di bilangan Jakarta, Selasa 16 Oktober 2021.

Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan bahwa intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap dua siswa ini dapat diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun dan dengan hukuman tambahan diberhentikan sebagai Kepala sekolah. Kebetulan Kepsek SDN 177337 menjadi pelaksana tugas kepala Desa Batu Arimo,” tambah Arist.

Kedua siswa ini mengalami trauma berat akibat tekanan dan intimidasi.

Atas kebutuhan itu, dan atas perlindungan anak, Komnas Perlindungan Anak tengah membentuk tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna memberikan layanan dan pendampingan hukum dan untuk keperluan Terapy psikologis dan trauma healing bagi Korban.

Tim ini akan melibatkan relawan dan pekerja perlindungan anak termasuk tim psikologi dari Medan.

Disamping itu untuk mendapat kepastian hukum atas kasus memaluhkan ini telah dilaporkan orangtuanya ke Unit I Polda Sumatera Utara. Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendesak Poldasu segera memintai pertanggungjawaban hukum pelaku atas perbuatannya.

Kasus ini patut mendapat penanganan khusus dan cepat. Saya percaya bahwa kasus ini akan mendapat penanganan baik dan cepat sebagai komitmen Kapoldasu atas perkara-perkara anak di Sumatera Utara,” kata Arist. (Art)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed