oleh

Sodomi Terhadap 15 Orang Anak Terulang di Lenteng Agung Jakarta

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers di Jakarta.

“Pelaku terancam 15 tahun penjara dan Kebiri suntik kimia”

Jakarta-FL (42) warga Camat Gabun I Lenteng Agung, Jakarta Selatan terduga pelaku kekerasan seksual dalam bentuk serangan seksual Sodomi terhadap 15 orang anak terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Jika unsur kejahatan seksual dilakukan berulang, pelaku juga bisa mendapat hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan suntik kimia. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media di Kantornya, Rabu (17/11/21).

Arist menambahkan demi kepentingan terbaik korban, Tim Advokasi dan Pemulihan Sosial Anak hari ini mendatangi korban dan keluarganya untuk melakukan assesment guna memberikan dampingan hukum dan pemulihan sosial anak.

“Langkah ini patut dilakukan segera, agar korban tidak melakukan tindakan yang sama pada masa-masa mendatang”, tambah Arist.

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Jakarta Selatan menjerat terduga pelaku dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU RI No. 23 Tahun 2002, junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disamping kejahatan seksual sodomi yang diduga dilakukan F terhadap 15 orang anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), Komnas Perlindungan Anak juga meminta rekan-rekan Penyidik di Polres Jakarta segera menetapkan FL sebagai tersangka.

“Untuk kerja cepat dan terungkapnya sodomi ini, Komnas Perlindungan Anak juga memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik di Polres Jakarta Selatan”.

Atas peristiwa memalukan ini, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak dan meminta kepada keluarga dan orangtua untuk memberikan perhatian khusus atas perkembangan dan pergaulan anak serta lingkungan..

Komnas Perlindungan Anak juga meminta Ketua RT dan RW untuk berinisiatif membentuk Satgas Perlindungan Anak yang terintegrasi dalam kegiatan kelurahan dengan melibatkan peran serta warga,” tambah Arist. (Art)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed