oleh

Kekerasan Seksual Oleh Kakek, Paman, Abang dan Sepupu Korban Terjadi di Kota Padang

Arist Merdeka Sirait.

Perbuatan pelaku biadap dan diancam hukuman seumur hidup dan Kebiri

Jakarta-Kasus kejahatan Seksual sadis terhadap dua anak kakak beradik oleh seisi rumah dan tetangga korban terdiri dari Kakek, paman abang dan sepupu korban di Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Mengingat perbuatan para pelaku merupakan perbuatan tindak pidana bergerombol (gengRape-red) dan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) serta perbuatan biadap, pelaku patut dijerat dengan UU RI No: 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup dan dengan hukuman tambahan berupa KEBIRI melalui Suntik Kimia,” ucap Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah awak media, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut Arist menjelaskan dalam keterangan persnya, mengingat unsur tindak pidana serangan seksualitas terhadap kedua anak itu sudah terpenuhi, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang mengurus pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak dan meminta Polres Padang untuk menjerat pelaku dengan hukuman tambahan berupa kebiri (Kastrasi) melalui Suntik kimia.

“Haparan saya Polres Kota Padang tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan itu, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dapat menuntut pelaku dengan hukuman paling tidak 20 tahun dan atau seumur hidup serta hukuman tambahan berupa kebiri dengan suntik kimia, karena dilakukan oleh orang terdekat yang mempunyai kewajiban melindungi anak.

“Artinya dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya”, tambah Arist.

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa korban dua orang kakak beradik berusia 5 dan 7 tahun yang telah menjadi korban kekerasan seksual oleh kakek, paman seta kakak dan tetangga korban.

Jumlah pelaku 6 orang dan 4 orang diantaranya sudah ditahan terdiri dari Kakek kandung korban, paman dan kakak kandung korban, serta sepupu korban.

Menurut keterangan Kompol Rico Fernanda Satreskrimum Polres Padang, ke empat pelaku berhasil diringkus di kawasan Pasar Raya Padang tanpa perlawanan.

Sementara dua pelaku berinisial RU tetangga korban dan A kakak kandung korban saat ini masih buron.

Lebih lanjut Arist Merdeka mejelaskan kedua korban mendapat serangan kejahatan seksual dihari yang berbeda oleh para pelakum

Pertama yang melakukan adalah Kakek korban kemudian di hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku berikutnya.

Kompol Rico menjelaskan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadu ke tetangga. Kedua korban tidak tidak melaporkan karena takut dan diancam pelaku. Namun tetangga korban kemudian berkoordinasi dengan RT setempat laku melaporkannya kejadiannya ke Mapolresta Padang.
Haasil visum menunjukkan ada kerusakan serius di alat vital korban di Vagina dan snus korban.

Menurut informasi yang didapat Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Padang, kondisi korban dilaporkan, saat ini korban dalam keadaan trauma. Dan berdasarkan visum, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Padang.

Atas perbuatan pelaku, ke enam pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), junto pasal 76E Undang-undang Nomor : 17 tahun 2016 dengan ancaman seumur hidup dan bahkan dapat dikenakan dengan hukuman tambahan berupa kebiri.

Lebih lanjut Aris Merdeka Sirait menjelaskan, atas peristiwa ini Komnas perlindungan Anak meminta kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat untuk mendukung proses penyelesaian hukumnya untuk kedua anak ini.

Komnas Perlindungan Anak meminta kepada dinas Sosial Kota Padang dan dinas PPPA Kota Padang untuk melakukan intervensi terhadap korban dan menyelamatkan korban agar korban mendapatkan pelayanan psiko sosial dan pelayanan medis termasuk kelanjutan masa depan anak untuk meneruskan haknya atas pendidikan.

Atas peristiwa ini pemerintah patut hadir untuk menangani dan memberikan pertolongan kepada korban. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan layanan sosial dan rehabilitasi sosial bagi korban. Ini merupakan tanggungjawab sosial pemerintah.

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan bersinergi dengan para pegiat perlindungan Anak dan lembaga perlindungan anak di kota Padang guna memberikan layanan Hukum dan layananan rehabilitasi sosial dan bagi korban dengan melibatkan Dinas Sosial dan Dinas PPPA,” tambah Arist.

Dan atas kerja cepat Polres Kota Padang mengungkap kasus ini, saya atas nama Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas kerja cepatnya mengungkap tabir serangan seksual terhadap dua anak yang dilakukan seiisi rumah dan tetangga korban,” tandas Arist. (Art)