oleh

Komnas Perlindungan Anak: Serangan Persetubuhan dan Perundungan di Malang Diluar Akal Sehat Manusia

Aris Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (kanan).

Jakarta-Serangan persetubuhan diikuti perundungan dan persekusi yang dilakukan 10 orang terhadap seorang anak Panti Asuhan usia 14 tahun di Malang, Jawa Timur adalah sebuah perbuatan pidana diluar akal manusia.

Perbuatan pidana yang dilakukan pelaku berusia anak juga merupakan kejahatan yang merendahkan martabat kemanusiaan korban.

Menurut keterangan dan dari hasil investigasi Tim Advokasi dan Rehabiltasi Sosial Anak kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur, korban sebelumnya disetubuhi lebih dulu oleh salah seorang pelaku, lalu korban diseret ke lapangan, dipukuli dan disiksa tanpa perlawanan hingga wajah dan tubuh korban memar-memar, di ejek, di pukul, ditampar, ditendang kemudian dengan sengaja di buat videonya dan di viralkan kepada publik.

Mengingat diantara pelaku masih berusia anak dan ada yang masih berusia 13 tahun, maka pendekatan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dengan pendekatan keadilan restorasi dan diversi dengan melibatkan orangtua korban, pelaku, Jaksa dan Polisi. Dan bagi pelaku yang telah berusia 16 tahun sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2014 tentang sistim Peradilan Tindak Pidana (SPPA) junto UU RI No. 35 Tahun tahun 2014 tentang Perlindungan Anak patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 10 tahun, hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait meminta Polresta Malang untuk tidak ragu menerapkan pendekatan restorasi dan diversi atas perkara tindak pidana ini. “Saya percaya bahwa Polres Kota Malang akan bertindak cepat dan bekeadilan bagi korban,” jelas Arist.

Setelah mempelajari kronologis peristiwanya, Komnas Perlindungan Anak meminta kehadiran pemerintah kota untuk memberikan layanan medis dan layanan pemulihan dan Rehabiltasi sosial untuk korban.

Mengingat korban saat ini mengalami trauma atas peristiwa itu, sesuai dengan hasil tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial anak, yang diorganisir Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu dan Malang Raya dalam waktu dekat akan melakukan pemulihan traumatis korban dengan melakukan trauma healing dan Terapy Psikososial,” tambah Arist. (Art)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed