Tanjungpinang (KEPRI)-Pemerintah Menerbitkan aturan baru dalam Surat Ederan (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 23 Tahun 2021 ttg Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku mulai hari Senin 29 November 2021. Dalam SE tersebut, masa karantina PMI yg awalnya 3×24 Jam menjadi 7×24 Jam dan mereka juga wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR.
Tujuan diterapkannya aturan ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid 19, termasuk Varian Baru yang telah bermutasi khususnya Varian Baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 (Omicron) ke Indonesia.
Dalam hal ini Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int yang juga Danrem 033/WP melalui Kepala Penerangan Korem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi, mengatakan, ”apa yang telah menjadi kebijakan dari pemerintah akan kita laksanakan sesuai dengan Prosedur yang berlaku, Senin, 29 November 2021 kemarin sebanyak 149 orang PMI masuk melalui pelabuhan internasional batam center, para PMI tersebut melaksanakan 2 tahapan tes diantaranya Tes Swab Antigen dan Tes Swab PCR 1, untuk sementara hasil ke 149 orang PMI tersebut seluruhnya Negatif,” ujar Mayor Reza kepada awak media, Selasa (30/11/2021).
Periode dari tanggal 9 sampai dengan 29 November 2021 ada 97 orang PMI yang terkonfirmasi Positif dan seluruh PMI tersebut berasal dr Malaysia sehingga saat ini jumlah PMI yang dirawat di Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang hanya 66 orang dan memiliki Okupansi 14,34 %, Mari kita bersama sama berdo’a semoga agar Pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktifitas normal kembali sehingga perekonomian negara kita bisa bangkit,” ungkapnya. (Penrem033/WP)