Jakarta-Mengingat penyiksaan, pembunuhan dan penghilangan paksa hak hidup seorang ibu dan anaknya AES (36) dan LM (4) yang diduga dilakukan RB (30) alias RANDI yang mayatnya ditemukan dalam kondisi membusuk di projek penggalian pipa SPAM Sabtu 30 Oktober lalu merupakan tindak pidana luar biasa, keji dan sadis, sudah sepatutnyalah Randi dihukum dengan pidana seumur hidup. Hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada awak media ini melalui rilis tertulis, Senin (6/12/2021).
“Atas perkara tindak pidana luar biasa ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak Kapolda Nusa Tenggagara Timur (NTT) untuk menjerat pelaku dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 3014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan ancaman hukuman sumur hidup.
“Apa yang dilakukan RB terhadap seorang ibu AES dan anaknya LM yang masih balita adalah perbuatan keji dan sadis,” tegas Arist.
Atas peristiwa penyiksaan dan pembunuhan ini, Komnas Perlindungan Anak mengajak masyarakat NTT dan komunitas keluarga untuk segera memberIkan EXTRA perhatian terhadap anak dalam situasi apapun.
Untuk mengawal proses hukum kasus ini, Komnas Perlindungan Anak akan membentuk tim Advokasi dan Litigasi dengan melibatkan Kantor Perwakilan Komnas Perlindungan Anak NTT di Kupang dan stajholder Perlindungan Anak guna mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polda NTT,” desak Arist. (Art)