oleh

Ayah Kandung Korban Warga Padang Lawas Utara Terancam 20 Tahun Pidana Penjara

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Jakarta-Kasus kekerasan dan penyiksaan fisik yang dilakukan R (36) ayah kandung dan PR ibu tiri korban warga Desa Hulu Sihapas, Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara terhadap seorang bocah inisial RH (5) yang mengakibat luka lebam dan serius di kepala, kaki , tangan dan wajah merupakan tindak pidana kekerasan dan melecehkan harkat martabat anak.

Oleh karenanya pelaku dapat diancam dengan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan pidana 15 tahun.

Mengingat pelakunya adalah orangtua kandung korban maka pelaku juga dapat ditambahkan dengan hukuman pidana sepertiga dari pidana pokoknya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya, Jakarta Rabu (08/12/2021).

Diperoleh keterangan, bocah usia 5 tahun bercerita kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Padang Lawas dan sejumlah media yang menemui korban bahwa dirinya mengalami tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan ayah kadung dan ibu tirinya berulang.

Korban sudah mendapat perlindungan.

Korban menceritakan kekerasan yang deritanya selain dicubit, dipukul dan ditendang dan disundut dengan api anti nyamuk.

Selain korban mengalami luka pada bagian kepala akibat dipukul ayahnya. Lebih parah lagi korban diusir dari rumahnya.

Peristiwa penyiksaan dan penganiayaan terungkap ketika ada seorang warga menemukan korban sendiri di kebun. Saat itu korban mendatangi warga guna minta makan dan perlindungan. Kondisi korban saat itu penuh luka baik ditangan, Kaki, wajah dan kepala.

Masih menurut keterangan korban kepada tim LPA Padang Lawas Utara bahwa kekerasan sering terjadi salah satunya karena korban sering menghabiskan makanan dirumah.

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam ketetangan persnya, saat ini korban telah mendapat perlindungan dari Unit PPA Polres Tapanuli Selatan dan LPA Paluta dan stakeholder lainnya.

Oleh karenya Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Unit PPA, LPA dan sejumlah media yang telah memberikan atensi atas perkara ini.

Dengan peristiwa yang mrnyedihkan ini dan meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di Paluta, sudah saatnya pemerintahan Paluta hadir ditengah derita anak di wilayah ini.

Sudah saatnya pula pemerintah Kabupaten Paluta membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas dengan memanfaat kan anggaran desa.

Sudah saatnya pula Bupati Paluta meminta setiap kepala desa menerbitkan petaturan desa (Perdes) guna melindungi anak disetiap desa.

Jika diperlukan, Komnas Perlindungan anak dan LPA Puluta siap membantu membuat “legal draftingnya”, tambah Arist. (Art)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed