oleh

Kasus JE Pemilik SPI Mengendap di Kejati Jawa Timur

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak.

“JE segera diserahkan Ke Kejari Malang”

Jakarta-7 bulan sudah kasus kejahatan seksual yang dilakukan JE (49) pemilik sekaligus pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang, Jawa Timur terhadap puluhan peserta didiknya MENGENDAP di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah dikembalikan berkasnya satu bulan lalu kepada Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur.

“Tidak ada yang dikabarkan oleh Penyidik Renakta Polda Jawa Timur kepada korban apalagi kepada Komnas Perlindungan Anak dan Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI apa saja yang menjadi alasan dan catatan serta data yang perlu dilengkapi oleh Penyidik Polda Jawa Timur.

Apa yang menjadi dalil Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas perkara (P19) kasus JE kepada penyidik Polda Jawa Timur sampai saat ini, demikian disampaikan oleh Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komnas perlindungan Anak melalui keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media massa yang datang di kantor Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Timur, Minggu 12 Desember 2021.

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban dan juga bahwa JE sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya percaya bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan segera menetapkan berkas perkara JE yang telah diteliti dan diperiksa sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak peserta didiknya dan berkas perkaranya dalam status lengkap (P21) sehingga JE segera bisa ditahan dan perkaranya siap untuk di sidangkan”, imbuh Arist.

Sesungguhnya setelah Direskrimum Polda Polda Jawa Timur menetapkan status hukum JE sebagai tersangka, dengan demikian Penyidik sebenarnya sudah bisa menangkap dan menahan Pelaku.

Namun apa yang terjadi sampai hari ini pelaku tak kunjung juga ditangkap dan ditahan. Oleh karenanya wajarlah kalau banyak anggota masyarakat mempertanyakan mengendapnya kasus JE di Kejati Jawa Timur dan masuk angin di Polda Jawa Timur, namun Komnas Perlindungan anak masih percaya terhadap keberpihakan Kejati dan Penyidik Polri di Polda Jawa Timur terhadap korban,” tambah Arist.

Untuk memastikan status perkara JE, Komnas Perlindungan anak segera mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk bertemu kasipidum Kejati Jawa Timur guna mempertanyakan mengapa dan dalil hukum apa yang membuat kasus JE mengendap.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan masuk angin dan mengendap di Kejati Jawa Timur”, karena kasus JE adalah kasus kejahatan luar biasa dan ancamam pidananya 30 tahun dan bahkan seumur hidup bahkan hukuman mati, jadi kasus JE bukanlah tindak kejahatan pidana biasa namun luar biasa,” tambah Arist. (Art)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed